Berita Kota Malang
Modus Licik Jaringan Narkoba di Malang, Samarkan Ganja 166 Kg dalam Paket Perlengkapan Rumah Tangga
Berbagai modus licik dilakukan oleh pelaku kejahatan dalam melancarkan aksinya. Hal itu pun juga dilakukan oleh jaringan narkoba di Malang, yang aksin
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Berbagai modus licik dilakukan oleh pelaku kejahatan dalam melancarkan aksinya. Hal itu pun juga dilakukan oleh jaringan narkoba di Malang, yang aksinya berhasil digagalkan oleh Satresnarkoba Polresta Malang Kota.
Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Harjanto Mukti Eko Utomo menjelaskan secara detail terkait modus licik tersebut.
"Jadi, mereka ini menyamarkan paket ganja yang akan dikirim ke Jakarta lewat jasa ekspedisi berinisial RI. Yang mana, ganja tersebut dimasukkan ke dalam bungkus kardus biasa," ujarnya kepada TribunJatim.com dalam konferensi pers yang digelar di Ballroom Sanika Satyawada Polresta Malang Kota, Selasa (3/12/2024).
Agar tidak mengundang kecurigaan, kardus berisi ganja itu dicampur dengan berbagai peralatan rumah tangga.
"Jadi, ganja itu dibungkus dan dimasukkan ke dalam kardus lalu ditambahi dengan berbagai perlengkapan rumah tangga. Sehingga, paket kiriman ganja itu disamarkan seolah-olah itu kiriman perlengkapan rumah tangga," jelasnya.

Meski hal itu telah dilakukan, namun dengan kesigapan dan ketelitian petugas Satresnarkoba Polresta Malang Kota, aksi tersebut berhasil digagalkan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polresta Malang Kota berhasil membongkar jaringan narkoba. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap enam tersangka dan mengamankan barang bukti ganja sebanyak total 166,58 kilogram.
Baca juga: Polisi Temukan Ganja Kering saat Mengecek Motor Warga Kota Blitar Kecelakaan dengan Truk
Keenam tersangka itu berinisial CRIZ (26) dan AJ (25) asal Probolinggo, AD (30) asal Pakis Kabupaten Malang, RID (30), warga Padang Sidempuan Sumatera Utara, SUK (30), warga Lampung Tengah, dan DIK (30), warga Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang.
Atas perbuatannya tersebut, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal adalah hukuman mati ataupun pidana penjara seumur hidup.
Diketahui, rilis ungkap jaringan narkoba itu dipimpin langsung Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto didampingi Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Nanang Haryono. Dan hadir juga Pangdam V/ Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin termasuk Pj Wali Kota Malang Iwan Kurniawan.
Baca juga: Pengedar Ganja Asal Malang Dibekuk Polisi di Surabaya, Ternyata Biar Dapat Upah Ganja Gratisan
berita Kota Malang terkini
Satresnarkoba Polresta Malang Kota
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
ganja
Dijadikan Jaminan Utang Bank, 2 Rumah di Kawasan Elit Dieksekusi PN Malang |
![]() |
---|
Dispangtan Kota Malang Terima 200 Dosis Vaksin PMK, 75 Dosis telah Disuntikkan ke Sapi |
![]() |
---|
Dispangtan Kota Malang Upayakan Produk Urban Farming Warga Jadi Bahan Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Hendak Ambil Cabai, Emak-emak di Malang Syok Kalung Emas Ditarik Pemotor, Aksi Pelaku Terekam CCTV |
![]() |
---|
Renovasi Stadion Gajayana Malang Harus Rampung sebelum Porprov Jatim 2025 Bergulir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.