Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Penyebab Surabaya Pusat Banjir Terungkap, Ditemukan Tumpukan Kabel Curian di Selokan Kedung Doro

Pemkot Surabaya menemukan adanya tumpukan kabel di selokan kawasan Kedung Soro hingga Jalan Embong Malang.

TribunJatim.com/Bobby Koloway
Pemkot Surabaya menemukan adanya tumpukan kabel di selokan kawasan Kedung Doro hingga Jalan Embong Malang. Hal ini ditengarai menjadi penyebab banyaknya genangan di kawasan Surabaya pusat.  

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Constantine Koloway

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pemkot Surabaya menemukan adanya tumpukan kabel di selokan kawasan Kedung Soro hingga Jalan Embong Malang.

Hal ini ditengarai menjadi penyebab genangan di kawasan Surabaya pusat akhir pekan lalu.

Hal ini terungkap pada hasil penelusuran saluran air yang ada di kawasan Jalan Kedungdoro hingga Jalan Embong Malang.

Petugas menemukan sisa kulit dari pembungkus kabel utilitas yang telah dipotong.

Diduga, temuan tersebut hasil curian kabel di Saluran Sistem Catchment Rumah Pompa Kenari.

Baca juga: Pasca Banjir, Warga Jember Bersihkan Carang Bambu di Sungai Mbah Saridi secara Mandiri

Sebab, petugas turut menemukan tas yang berisi sejumlah pakaian, KTP, STNK, hingga kunci motor yang diduga milik pelaku.

Atas temuan tersebut, Pemkot Surabaya melapor ke polisi.

"Kami melaporkan kejadian penemuan sisa potongan kulit-kulit kabel itu ke Polsek Tegalsari,” kata Kepala Bidang Drainase DSDABM Kota Surabaya, Windo Gusman Prasetyo.

Baca juga: Video Banjir Bandang dan Longsor di Dampit Malang Dipastikan Hoaks, Begini Penjelasan Polisi

Apalagi, hal ini tak hanya di kawasan pusat. "Kejadian seperti ini sudah ada di beberapa tempat, seperti adanya pencurian kabel di wilayah Surabaya," katanya. 

Tumpukan kabel diduga hasil pencurian itu disimpan dalam saluran sehingga menyumbat laju air. Ukuran dari sisa pembungkus kabel itu cukup besar sehingga menyumbat jalannya air menuju ke Rumah Pompa Jalan Kenari Surabaya. 

"Memang sepertinya sudah dipotong di bawah dan diambil tembaganya. Jadi ada tumpukan kabel curian yang disimpan dalam saluran dan menghambat saluran air,” imbuhnya. 

Windo menjelaskan bahwa kejadian pencurian kabel sudah sering merusak saluran milik Pemkot Surabaya. Ia mencontohkan, seperti di kawasan Jalan Mayjen Sungkono Surabaya.

Baca juga: Kabel Menjuntai di Jombang Memakan Korban, Pemotor asal Tuban Jatuh Tersungkur hingga Tewas

"Hal ini juga terjadi di pusat kota, jadi saya melaporkan kejadian ini ke Polsek Tegalsari karena merugikan Pemkot Surabaya, yakni menyumbat saluran dan mengakibatkan banjir,” jelasnya. 

Kejadian banjir di pusat kota di antaranya terjadi saat hujan lebat, pada Jumat (29/11/2024) kemarin. Padahal, sejak tahun 2022, kawasan tersebut tidak pernah terkena banjir meskipun intensitas hujan sangat tinggi. 

“Sejak tahun 2022, kawasan ini tidak pernah banjir. Setelah ditelusuri, di dalam saluran ada tumpukan sisa kulit kabel curian, maka saluran air menjadi tersumbat. Kami angkat sisa potongan kulit kabel itu, dan kami laporkan ke Polsek Tegalsari,” katanya.

Tak hanya dengan penelusuran, Pemkot Surabaya juga melakukan penertiban kabel utilitas di kawasan Jalan Mayjend Sungkono, Sabtu (30/11/2024). Penertiban ini sebagai sanksi kepada provider yang enggan merelokasi jaringan utilitasnya ke ducting, atau saluran bawah tanah. 

Baca juga: BREAKING NEWS : Panel Kabel Lift JPO di Depan Delta Plaza Surabaya Terbakar

Penertiban ini menindaklanjuti surat permohonan bantuan penertiban (bantip) yang dilayangkan oleh Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya. "Kami (Satpol PP) bersama rekan-rekan DSDABM menertibkan kabel utilitas milik provider yang melanggar aturan,” kata Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Surabaya, Agnis Juistityas.

Agnis menyebutkan, kabel utilitas yang dipotong kurang lebih mencapai 650 meter. Kabel tersebut, berasal dari tiga lokasi, yakni di Jalan Bintang Diponggo, di depan Universitas Gema 45 Surabaya, dan di dekat area Pom Bensin - Jalan Mayjend Sungkono. 

Sebelum penertiban, DSDABM Surabaya telah melayangkan surat peringatan hingga tiga kali kepada pemilik provider. Namun, peringatan tersebut tak dihiraukan. 

"Penertiban ini telah sesuai prosedur yang berlaku. Seharusnya dibongkar sendiri oleh pemilik, namun enggan dilakukan,” imbuhnya.

Penertiban kabel utilitas yang dilakukan oleh Pemkot Surabaya tersebut, sesuai dengan Pasal 26 ayat (2) Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas di Kota Surabaya. 

Untuk mengantisipasi pelanggaran terkait jaringan utilitas, Satpol PP Kota Surabaya memiliki tim khusus untuk melakukan pengawasan. Yakni, Tim Pengawasan Jaringan Utilitas. 

Di samping itu, Satpol PP bersama DSDABM Surabaya akan rutin melakukan pengecekan kabel utilitas yang terindikasi mengganggu kenyaman warga. Sebab, penertiban ini juga berdasarkan aduan warga di kawasan tersebut. 

“Kami akan teruskan aduan warga tersebut ke DSDABM untuk dilakukan verifikasi terkait perizinan utilitas tersebut. Jika tidak memiliki izin, maka kami akan menganjurkan untuk segera melakukan pemberian sanksi,” tegasnya.

Agnis juga mengimbau kepada para pemilik provider agar mentaati peraturan yang berlaku di Kota Surabaya. Terutama, terkait pemasangan utilitas. 

"Kami berharap pemilik provider dapat tertib dan memiliki izin atas utilitas yang mereka miliki. Karena dengan ditaatinya peraturan yang berlaku oleh setiap pemilik provider, maka dapat menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD),” katanya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved