Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jombang

Prabowo Naikkan Upah Minimum 2025 Jadi 6,5 Persen, Begini Tanggapan Disnaker Jombang

Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah mengumumkan kenaikan upah minimum nasional tahun 2025 dengan kenaikan rata-rata 6,5 persen.

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/ANGGIT PUJIE WIDODO
Ilustrasi - Demo Buruh di Jombang Minta Kenaikan UMK Tahun 2023 Lalu. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah mengumumkan kenaikan upah minimum nasional tahun 2025 dengan kenaikan rata-rata 6,5 persen.

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) sebut masih tunggu Permanaker.

Kepala Disnaker Jombang Isawan Nanang Rusdianto mengatakan, Pemkab Jombang akan menunggu regulasi dari pemerintah pusat. Hadirnya regulasi dari pemerintah pusat disebut sebagai landasan pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jombang tahun 2025.

"Untuk pemerintah daerah masih menunggu dari Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) dulu," ucapnya saat dikonfirmasi pada Selasa (3/12/2024).

Baca juga: Cegah Disalahgunakan, Ratusan Senpi Anggota Polisi Jombang Diperiksa, ini Hasilnya

Setelah Permenaker terbit, ia menyebut barulah pemerintah daerah bisa merumuskan bersama dewan pengupahan. Meskipun begitu, pihak mengaku masih terus berkoordinasi dengan beberapa pihak terkait, seperti serikat buruh maupun APINDO.

"Pembahasan lebih rinci ini baru bisa kita lakukan setelah Permanaker keluar, apakah nanti akan sesuai dengan pusat atau memang berbeda," ungkapnya.

Sebagai informasi, UMK Jombang tahun 2024 sendiri sebesar Rp 2.945.554. jumlah itu naik 3,2 persen jika dibandingkan dengan UMK Jombang tahun 2023 yang jumlahnya sebesar Rp 2.854.095.

Baca juga: Rekapitulasi Suara Pilkada Jombang Rampung, Warsubi-Gus Salman Sapu Bersih Seluruh Kecamatan

Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto baru saja mengumumkan kenaikan Upah Minimum Nasional (UMN) 2025. Prabowo menyampaikan bahwa besaran upah minimum naik sebesar 6,5 persen, lebih tinggi dari usulan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli yang meminta kenaikan sebesar 6 persen. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved