Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Tulungagung 2024

Alasan Kades Ngentrong Lepas dari Jerat Sanksi meski Ikut Kegiatan Paslon Pilkada Tulungagung 2024

Alasan Kades Ngentrong lepas dari jerat sanksi meski ikut dalam kegiatan paslon di Pilkada Tulungagung 2024. Bahkan videonya beredar luas.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com
Kepala Desa Ngentrong, Kecamatan Campurdarat, Tulungagung, Samuji (memegang mikrofon) memberikan sambutan di samping Cabup Tulungagung nomor urut 01, Maryoto Birowo (kaus merah), 2024. 

Pihak yang mengambil video itu juga tidak bisa dimintai keterangan.

“Fakta hukumnya tidak dapat, karena tidak ada yang memberikan informasi,” pungkas Nurul.

Nasib berbeda diterima Kades Tanggulturus, Kecamatan Besuki, Tulungagung, Wahyunita Ningsih yang kedapatan ikut kampanye pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung nomor urut 01, Gatut Sunu Wibowo-Ahmad Baharudin (Gabah) di GOR Lembupeteng Tulungagung, Sabtu (2/11/2024) silam.

Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang melibatkan kepolisian dan kejaksaan memutus Wahyunita bersalah.

Kades perempuan ini tidak melanggar pidana Pemilu, namun melanggar Undang-undang Desa yang mengatur netralitas kades.

Bawaslu Tulungagung menyampaikan putusan ini ke Pj Bupati Tulungagung untuk menjatuhkan sanksi.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved