Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Maling Kotak Amal Dihukum Nyanyi Sambil Ketakutan di dalam Tong Sampah, Ambil Rp 241.000: Tak Punya

Dalam video tersebut, pria itu terlihat bernyanyi dengan bahasa Jawa dengan ekspresi ketakutan, sementara seorang mendekat dengan potongan selang air

Editor: Torik Aqua
Kolase tribun
Maling kotak amal musala ketakutan saat dihukum nyanyi di dalam tong sampah 

"Akhirnya pemerintah desa dan warga sepakat untuk mengembalikan ke keluarganya saja, terus kita koordinasi dengan Reskrim itu masuknya tipiring saja," ungkapnya.

Suprapto menambahkan bahwa SP hidup sebatang kara dan diduga telah melakukan tindak pencurian beberapa kali.

"Dia sering mengambil, cuma di daerah lain. Memang keluarganya dia tidak punya," kata Suprapto.

Meskipun terpergok mencuri di Demak, Suprapto memastikan bahwa warga tidak melakukan tindakan penganiayaan berat terhadap SP.

"(Anggota) langsung ke TKP, jadi tidak ada penganiayaan yang berat. Cuma tadi tidak disuruh nyanyi-nyanyi saja," katanya.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar tidak mengambil tindakan sendiri jika menemukan kejadian serupa dan segera melapor ke pihak berwenang.

"Misalnya menemukan pelaku seperti itu, tolong langsung menghubungi pihak Polsek dan Babinkamtibmas yang ada di wilayah masing-masing untuk tidak main hakim sendiri," pungkas Suprapto.

Sementara itu, kasus maling kotak amal juga pernah terjadi di Tangerang Selatan, Jawa Barat.

Maling kotak amal musala yang beraksi di Tangerang Selatan, Banten kini sudah ditangkap.

Maling berinisial TS (53) itu diketahui sudah mencuri kotak amal di musala Ar Rahman.

Aksinya sempat terekam CCTV lalu viral di media sosial.

TS ditangkap kurang dari sepekan setelah melakukan aksinya, Jumat (23/8/2024).

 Baca juga: Nasib 3 Bocil yang Curi Kotak Amal di Kota Malang, Kasus Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kapolsek Pondok Aren Kompol Muhibbur RA mengatakan, TS mengaku baru pertama kali melakukan pencurian kotak amal dan uang hasil curian di Mushalah Ar Rahman berjumlah Rp4.400.000.

“Berdasarkan keterangan pelaku saat diinterogasi bahwa uang hasil curian di Mushalah Ar rahman berjumlah Rp4.400.000,” ujar Kompol Muhibbur.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved