Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Ponorogo

7 Bus Barang Bukti Dugaan Penyimpangan Dana BOS SMK 2 PGRI Ponorogo Dipindah ke Kejati

7 bus barang bukti kasus dugaan penyimpangan dana Batuan Operasional Sekolah (BOS) SMK 2 PGRI Ponorogo dipindahkan ke Kejati Jatim

TribunJatim.com/Pramita Kusumaningrum
7 bus, 2 Avanza dan 1 Pajero terparkir di halaman Kejari Ponorogo. Kendaraan-kendaraan itu berkaitan dengan kasus dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK 2 PGRI Ponorogo 

Dugaan ini bukan tanpa sebab. Lantaran di badan bus terdapat tulisan Alvaro Satya Trans. Dimana PT Alvaro Satya Trans adalah pihak ketiga penyedia ATK yang ikut digeledah oleh Kejari Ponorogo.

Kemudian di badan bus juga ada tulisan Sterida. Dimana sterida itu adalah singkatan dari STM PGRI 2 Ponorogo (sebelum SMK 2 PGRI Ponorogo namanya adalah STM PGRI 2 Ponorogo).

Sekedar diketahui, Kejari Ponorogo menggeledah SMK 2 PGRI Ponorogo Kantor Cabdindik Jatim Wilayah Ponorogo-Magetan dan kantor salah satu penyedia ATK. Penggeledahan ini kaitannya dengan dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Baca juga: Alasan Kejari Ponorogo Geledah SMK 2 PGRI dan Cabdindik Soal Dana Penyimpangan Dana BOS

Penggeledahan dilakukan sehubungan dengan dugaan penyimpangan dana BOS 2019 sampai 2024. Dimana selama 5 tahun, dana tidak digunakan sebagaimana mestinya.

Mereka mengamankan beberapa dokumen terkait pencairan dana BOS kemudian laporan pertanggungjawaban dan ada beberapa komputer, laptop.

Kasus ini bergulir karena ada aduan dari dari masyarakat. Bahwa ada kerurigaan penyalahgunaan dana BOS dari tahun 2019.  Pada aduan  tidak menyebutkan tahun 2019 sampai tahun berapa.

Kejari tidak mau menjadi celah, sehingga dilakukan penyelidikan BOS dari tahun 2019 sampai 2024

Penggeledahan yang dilakukan karena dalam masa penyidikan ditemukan adanya penggunaan dana bos yg tidak sesuai dengan peruntukannya.

Saat ini pemeriksaan terhadap saksi masih terus dilakukan. Pun tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka dalam kasus tersebut. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved