Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Mantan Kapolsek Ngaku sudah Minta Uang Rp 2 Juta ke Guru Honorer, Nasib Uang Damai Rp 50 Juta?

Mantan Kapolsek Baito, Polres Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara itu mengaku sudah meminta uang Rp 2 juta dari guru Supriyani.

Editor: Torik Aqua
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO
Ilustrasi uang - Mantan Kapolsek ini ngaku sudah mintai Rp 2 juta ke guru honorer, tapi bantah minta Rp 50 juta 

TRIBUNJATIM.COM - Pengakuan mantan Kapolsek yang sudah minta uang Rp 2 juta dari seorang guru honorer.

Ternyata, Mantan Kapolsek Baito, Polres Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara itu mengaku sudah meminta uang Rp 2 juta dari guru Supriyani.

Berdasarkan pengakuan, uang itu diterima untuk merehabilitasi kantor Unit Reskrim.

Namun dalam hal ini, Ipda Muhammad Idris atau Ipda MI membantah permintaan uang Rp 50 juta kepada guru Supriyani.

Baca juga: Tangis Guru Supriyani setelah Diberi Hadiah oleh Dedi Mulyadi Rp 50 Juta, Bikin Tertegun Kuak Gaji

Hal tersebut terungkap dalam sidang pelanggaran etik terhadap Ipda M Idris yang berlangsung di Bidang Propam Polda Sulawesi Tenggara, Rabu (4/12/2024).

Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh mengatakan Ipda M Idris telah mengakui perbuatannya meminta uang Rp 2 juta kepada Supriyani dan keluarganya.

Uang itu bahkan diberikan kepada mantan Kapolsek Baito melalui perantara Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman.

"Iya Ipda MI mengakui sudah meminta uang itu kepada Supriyani," kata Sholeh, Rabu (4/12/2024).

Ia mengungkapkan Ipda M Idris juga sudah mengakui uang Rp 2 juta dari Supriyani digunakan membeli bahan bangunan untuk Mako Polsek Baito.

 "Uang kurang lebih Rp 2 juta itu diterima untuk membeli bahan bangunan ruangan Unit Reskrim, seperti tegel, semen," jelas Kombes Pol Sholeh.

Sementara itu, pengakuan Ipda M Idris, tidak ada dugaan permintaan uang Rp50 juta.

"Yang Rp50 juta itu tidak ada," kata Sholeh.

Sholeh pun menyampaikan sidang kode etik terhadap Ipda M Idris akan dilanjutkan Kamis (5/12/2024) besok.

Karena setelah meminta keterangan Ipda Idris, Propam Polda Sultra akan melanjutkan peneriksaan terhadap Aipda Amirudin selaku mantan Kanit Reskrim Polsek Baito dengan perkara yang sama.

"Untuk sidang terhadap Ipda MI dilanjutkan besok," katanya.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved