Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Tak Hanya Penjual Es Teh, Gus Miftah Juga Samakan Pembawa Kopi dengan Najis: Anak Gak Jelas

Gus Miftah menghina penjual es teh dan menyamakan pembawa kopi dengan najis itu terjadi di Lapangan Soepardji, Mungkid, Magelang, Jawa Tengah

Editor: Torik Aqua
Kolase tangkapan layar
Gus Miftah tak hanya hina penjual es teh, namun juga samakan pembawa kopi dengan najis 

Sontak, perilaku Miftah Maulana sebagai pendakwah sekaligus pejabat negara itu kembali menuai kecaman keras dari warganet

2 bulan menjabat, Gus Miftah mundur dari UKP

Gus Miftah kini menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Utusan Khusus Presiden (UKP).

Pernyataan itu diungkap setelah dirinya mengatai seorang penjual es teh saat Gus Miftah sedang berceramah.

Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah itu kini menjadi sorotan, tak terkecuali harta kekayaannya.

Peristiwa Gus Miftah mengolok-olok pedagang es teh itu terjadi saat acara kajiannya di Magelang, Jawa Tengah pada 20 November 2024.

Baca juga: Tolak Tawaran 10 Travel, Pak Sun Pilih Diberangkatkan Umrah oleh Gus Miftah Meski Sempat Dihina

Terbaru, Gus Miftah dan pedagang es teh, yang belakangan diketahui bernama Sunhaji, sudah saling bertemu dan saling memaafkan.

 Lantas berapa sebenarnya harta kekayaan Gus Miftah, setelah kini ia duduk sebagai utusan presiden?

Video dirinya menghina Sunhaji pun viral di media sosial dan berujung permintaan maaf pada Rabu (4/12/2024) kemarin.

Adapun Gus Miftah menyambangi kediaman Sunhaji di Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang untuk meminta maaf.

Tak cuma itu, sorotan publik terhadap Gus Miftah juga terkait belum dilaporkannya Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Padahal, Gus Miftah sudah resmi dilantik menjadi Utusan Khusus Presiden sejak 21 Oktober 2024 lalu atau selama dua bulan.

 Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, pun buka suara tentang hal tersebut.

Ketika ditanya batas waktu pelaporan LHKPN, dia mengatakan pejabat negara dapat melaporkannya hingga Januari 2025.

"(Batas waktu pelaporan LHKPN) 20 Januari 2025," katanya kepada Tribunnews.com, Kamis (5/12/2024).

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved