Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Fakta Anak 5 Tahun Diduga Dirudapaksa hingga Tewas, Baru Terungkap saat Dirawat di RS, Warga Geram

Anak 5 tahun di Jakarta Timur diduga menjadi korban rudapaksa. Hal ini baru diketahui setelah dirawat di RS.

Editor: Olga Mardianita
TribunJakarta.com
Anak 5 tahun di Jakarta Timur diduga dirudapaksa hingga tewas. Kasus ini baru terungkap saat korban dirawat di rumah sakit. 

Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

Baca juga: Respon Pihak Kampus Agus Buntung Jadi Tersangka Rudapaksa, ‘Sayang tapi Tak Kaget’, Kerap Berulah

fakta anak 5 tahun diduga dirupdaksa hingga tewas

1. Sempat dirawat di rumah sakit

Kepala Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Armunanto Hutahean, mengatakan, sebelum meninggal korban sempat dirawat di RSUD Pasar Rebo.

"Almarhum tanggal 1 Desember kondisi demam, tanggal 2 sudah mulai kritis, ada beberapa infeksi, tanggal 3 dinyatakan meninggal," kata Armunanto di Jakarta Timur, Minggu (8/12/2024).

Kala itu awalnya pihak keluarga tidak curiga bahwa AG diduga menjadi korban pencabulan, mereka hanya mengira bahwa korban sakit dan membutuhkan perawatan medis lebih lanjut.

Mereka baru mengetahui dugaan AG dicabuli saat tim dokter RSUD Pasar Rebo yang menangani perawatan korban mendapati adanya hal janggal pada tubuh anak lima tahun itu.

Baca juga: Penjelasan KUA soal Kades Dinikahkan Depan Istri Sah usai Digrebek bareng Janda, Saksi Anak Kecil

Lantaran diduga meninggal dunia dalam keadaan tidak wajar, pihak RSUD Pasar Rebo lalu melaporkan kasus ke Polres Metro Jakarta Timur untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

"Pada tanggal 3 Desember kami menerima telpon dari pihak rumah sakit di Jakarta Timur terkait adanya seorang balita meninggal dunia diduga tidak wajar. Kemudian kami ke rumah sakit," ujarnya.

Armunanto menuturkan setelah mendapat laporan pihaknya membawa jenazah AG ke RS Polri Kramat Jati untuk proses autopsi atau Visum et Repertum memastikan penyebab kematian.

2. Keluarga resmi lapor polisi

Pada 3 Desember 2024 malam pun pihak keluarga secara resmi melaporkan kasus dugaan pencabulan dialami AG ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Timur.

"Pasal 76D juncto Pasal 81, dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak. Terkait hal tersebut kami sudah melakukan penyelidikan. Jenazah juga sudah kami lakukan autopsi," tuturnya.

Mengacu UU Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 76D berisi setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya, atau orang lain.

Lalu Pasal 76E mengatur setiap orang dilarang melakukan kekerasan, memaksa, tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan atau membiarkan perbuatan cabul.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved