Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Ibu Bawa Anaknya ke Kantor Polisi karena Kasar dan Suka Ganggu Adik, si Anak Ketakutan Dinasihati

Seorang ibu bawa anak ke kantor polisi karena tak tahan dengan sikapnya. Anak si ibu itu sering berperilaku kasar dan menganggu keluarga.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TikTok
Ibu Bawa Anaknya ke Kantor Polisi karena Kasar dan Suka Ganggu Adik, si Anak Ketakutan Dinasihati 

Lucunya sang ibu menjelaskan bahwa kedatangan mereka ke kantor polisi itu sebenarnya bukan untuk menakuti sang putra melainkan untuk membuat surat kehilangan.

Baca juga: Mbah Minati Polisikan Anak Cucu Mantu karena Ambil Jeruk di Kebunnya, Kini Digugat Balik soal Tanah

Sementara itu, sebelumnya juga viral seorang ibu maafkan anak yang ia penjarakan karena curi perhiasan.

Sang ibu pun memeluk si anak.

Peristiwa ini terjadi di Medan, Sumatera Utara.

Karena keputusan sang ibu, kasus si anak pun tak dilanjutkan.

Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung memutuskan menghentikan perkara pencurian yang melibatkan seorang anak, MAW alias Agung, yang mencuri perhiasan milik ibu kandungnya, PZ.

Penghentian perkara dilakukan melalui pendekatan keadilan restoratif.

"Keputusan ini disampaikan dalam ekspose perkara secara daring oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara, diwakili Wakil Kajati Rudy Irmawan," ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting di Medan, Senin (25/11/2024).

Kasus terjadi pada Kamis (5/9/2024) di Jalan Marelan, Kelurahan Terjun, Medan Marelan.

Tersangka MAW mencuri perhiasan, termasuk kalung, cincin, gelang, serta uang tunai milik ibunya dengan total kerugian mencapai Rp 20 juta.

"Tersangka mengambil kunci rumah dari adiknya untuk masuk ke rumah ibunya dan mengambil barang-barang berharga tersebut," ungkap Adre.

Meski tindakan tersangka merugikan, korban PZ memutuskan memaafkan anaknya dan mendukung penyelesaian perkara melalui restorative justice.

Keputusan ini diambil setelah tercapai kesepakatan damai, disertai permohonan maaf dari tersangka.

"Kesepakatan ini juga disaksikan oleh keluarga, penyidik, serta tokoh masyarakat, sehingga proses perdamaian dapat berjalan dengan kondusif," tambah Adre, dilansir dari Antara via Kompas.com.

Keputusan menghentikan perkara ini mengacu pada Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Baca juga: Ayah Polisikan Anak Kandung yang Curi HP dan Genset di Rumah Sendiri, Kesal Dibuat Rugi Rp4,3 Juta

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved