Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Tulungagung 2024

Maryoto-Didik Resmi Menggugat Hasil Rekapitulasi Pilkada Tulungagung 2024, Ada 4 Poin Keberatan

Paslon Maryoto-Didik (Mardinoto) resmi menggugat hasil rekapitulasi Pilkada Tulungagung 2024, selisih suara bisa diabaikan dalam gugatan.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/David Yohanes
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung nomor urut 03 di Pilkada Tulungagung 2024, Maryoto Birowo-Didik Girnoto Yekti (Mardinoto) saat mendaftar ke KPU Tulungagung, 27 Agustus 2024.  

Sesuai keberatan saksi, tim paslon 03 menilai penyelenggara pilkada melakukan pembiaran aparatur pemerintahan untuk ikut kampanye, sehingga melanggar putusan MK Nomor 163/PUU-XXII/2024.

Hal ini dibuktikan dengan beredarnya video maupun foto kepala desa yang ikut kampanye paslon. 

Kemudian terjadi pembiaran yang dilakukan penyelenggara pilkada tanpa terkecuali, tanpa ada upaya pencegahan. 

Kondisi ini memperkeruh demokrasi dan menambah masifnya politik uang. 

Terakhir, tingkat partisipasi masyarakat hanya 70 persen dari target 90 persen yang dicanangkan KPU Tulungagung, padahal KPU sudah menghabiskan anggaran besar untuk sosialisasi.

Rendahnya partisipasi ini menurut tim 03, disebabkan oleh politik uang yang masif. 

“Untuk proses pembuktian, kami siapkan para saksi dan bukti rekaman video,” ungkap Hery. 

Hery menambahkan, pihaknya akan menyampaikan bukti-bukti yang menguatkan ke majelis hakim. 

“Jangan sampai demokrasi ini inkonstitusional karena pelanggaran yang masif dan didukung Bawaslu,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved