Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Tulungagung 2024

Maryoto-Didik Ajukan Gugatan Pilkada Tulungagung, Bawaslu Mulai Kumpulkan Data Hasil Pengawasan

Bawaslu Kabupaten Tulungagung bersiap menghadapi sidang gugatan perselisihan hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis: David Yohanes | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/David Yohanes
Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Tulungagung, Nurul Muhtadin terkait Indikator TPS rawan di Pilkada 2024 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulungagung bersiap menghadapi sidang gugatan perselisihan hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebelumnya, hasil rekapitulasi tingkat kabupaten, pasangan calon (Paslon) 01 di Pilkada Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo-Ahmad Baharudin unggul di atas 3 Paslon lain.

Namun pasangan calon (Paslon) 03 di Pilkada Tulungagung, Maryoto Birowo-Didik Girnoto Yekti resmi menggugat hasil Pilkada Tulungagung 2024 di MK.

Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Tulungagung, Nurul Muhtadin, pihaknya berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi untuk persiapan menghadapi gugatan ini.

Selebihnya Bawaslu Tulungagung mengumpulkan data-data hasil pengawasan selama proses Pilkada.

“Karena kemungkinan pemohon mendalilkan proses Pilkada. Jadi kami persiapkan data hasil pengawasan kami,” telas Nurul.

Baca juga: Maryoto-Didik Resmi Menggugat Hasil Rekapitulasi Pilkada Tulungagung 2024, Ada 4 Poin Keberatan

Menurutnya, selama proses Pilkada memang banyak laporan dugaan pelanggaran yang masuk ke Bawaslu.

Nurul mengaku sudah mendata proses penanganan sampai putusan setiap pelanggaran yang ditangani.

Pelanggaran yang ditangani mulai dari dukungan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), netralitas ASN Dinas Pertanian dan keterlibatan kepala desa dalam kampanye.

“Kami sudah runtut semua sejak dari awal. Bahkan sejak sebelum ada penetapan pasangan calon,” tambah Nurul.

Lanjutnya, tidak semua laporan yang masuk menjadi menjadi temuan pelanggaran.

Misalnya dukungan PPDI, ternyata dilakukan sebelum ada penetapan Paslon sehingga tidak bisa dijerat dengan Undang-undang Pilkada.

Sementara keterlibatan Kades dalam kampanye dan dukungan dari ASN juga sudah dijatuhi sanksi.

“Yang didalilkan pasti kan temuan dari lawan. Kalau temuan dari pihak pemohon kan tidak mungkin dimasukkan,” ucap Nurul.

Lebih lanjut Nurul mengatakan, pemohon pasti akan mendalilkan pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

Dalil itu akan dilengkapi dengan bukti foto-foto maupun rekaman video.

Bawaslu akan menjawab berdasarkan penanganan pelanggaran yang sudah dilakukan.

“Pihak termohon sebenarnya KPU Tulungagung, sementara Bawaslu menjadi pihak yang memberi keterangan,” pungkasnya.

Sesuai keberatan saksi Paslon 03, tim Paslon 03 menilai penyelenggara Pilkada melakukan pembiaran aparatur pemerintahan untuk ikut kampanye, sehingga melanggar putusan MK Nomor 163/PUU-XXII/2024.

Hal ini dibuktikan dengan beredarnya video maupun foto kepala desa yang ikut kampanye Paslon.

Kemudian terjadi pembiaran yang dilakukan penyelenggara Pilkada tanpa terkecuali, tanpa ada upaya pencegahan.

Kondisi ini memperkeruh demokrasi dan menambah masifnya politik uang.

Terakhir, tingkat partisipasi masyarakat hanya 70 persen dari target 90 persen yang dicanangkan KPU Tulungagung, padahal KPU sudah menghabiskan anggaran besar untuk sosialisasi.

Rendahnya partisipasi ini menurut tim 03, disebabkan oleh  politik uang yang masif.

Hasil rekapitulasi Pilkada Tulungagung di tingkat Kabupaten, pasangan calon (Paslon) Gatut Sunu Wibowo-Ahmad Baharudin (Gabah) unggul dengan 297.882 suara atau 50,72 persen.

Posisi kedua Paslon Maryoto Birowo-Didik Girnoto Yekti (Mardinoto) dengan 203.107 suara atau 34,59 persen.

Posisi ketiga Paslon Santoso-KH Samsul Umam (Sasa) dengan 60.962 suara atau 10,38 persen.

Posisi keempat atau buncit Paslon Budi Setijahadi-Susilowati (Sehati) dengan 25.298 suara atau 4,31 persen

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved