Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Perkara Celana Dalam, Bocah 12 Tahun Dikeroyok Warga & Pak RT, Ayah Pasrah Melindungi Malah Dianiaya

Ironisnya, penganiayaan dipelopori oleh Ketua RT dan istrinya di rumah salah satu warga.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TribunSolo.com
Ilustrasi bocah di Boyolali dikeroyok warga dan Pak RT 

TRIBUNJATIM.COM - Nasib pilu dialami bocah berusia 12 tahun di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, berinisial KM.

Ia menjadi korban kekerasan oleh warga desa, termasuk Ketua RT setempat, Senin (18/11/2024).

Korban dituduh mencuri pakaian dalam dan memicu aksi main hakim sendiri.

Baca juga: Ayah Jasad Bocah 9 Tahun dalam Karung Hancur saat Temukan Anak di Gudang, Keluarga Ungkap Keanehan

Delapan tersangka pun telah ditangkap jajaran Polres Boyolali.

Mereka antara lain AG, SH, FM, MF, WT, MDR, TP dan RM.

"Termasuk Ketua RT sudah kita amankan," kata Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi, Kamis (12/12/2024).

Insiden bermula pada Senin, 18 November 2024, sekitar pukul 22.00 WIB.

Ketua RT menuduh KM mencuri celana dalam milik salah satu warga.

Tuduhan ini memicu kemarahan belasan warga yang kemudian melakukan penganiayaan terhadapnya.

Ironisnya, penganiayaan dipelopori oleh Ketua RT dan istrinya di rumah salah satu warga.

Ayah korban, Mulyadi, yang sedang merantau di Jakarta, dihubungi Ketua RT pada Minggu, 19 November 2024.

Saat itu Mulyadi diminta pulang untuk menyelesaikan persoalan.

Setelah tiba di rumah, Mulyadi mengajak KM menemui Ketua RT untuk meminta maaf.

Namun bukannya menyelesaikan masalah secara damai, korban malah dipukul oleh Ketua RT dan istrinya.

Ilustrasi kekerasan pada anak
Ilustrasi kekerasan pada anak (Shutterstock/snob)

Meski ayah KM telah meminta maaf, amarah warga tak terbendung.

Bukannya mendapat perlakuan baik, justru anaknya malah dipukuli massa.

Ketika Mulyadi mencoba melindungi anaknya, ia justru mendapat pukulan dari warga lainnya.

Bocah tersebut dipukuli, bahkan kukunya dicabut dengan tang.

"Dipukul pakai tangan, dipukul pakai ikrak, dipukul pakai teko, lalu paha kanan kiri diinjak."

"Terus jari tangan, jari kaki dijepit pakai tang," ungkap kuasa hukum korban.

Baca juga: Dendam Diejek, Pria ini Tikam Tiga Bocah Hingga Terkapar, Sempat Lapor Orang Tua Korban Tak Digubris

Ayahnya yang berusaha melindungi hanya bisa pasrah karena ikut mendapat kekerasan.

"Anaknya ditarik dan dipukuli. Ayahnya mau melindungi, malah ditarik dan dipukul juga," ujar perwakilan keluarga korban, Fahrudin.

Situasi ini memuncak hingga ancaman pembunuhan terhadap Mulyadi dan anaknya.

Penganiayaan brutal menyebabkan KM mengalami luka serius.

Berdasarkan hasil pemeriksaan di RSUD Waras Wiris Andong, KM menderita patah hidung, penyumbatan pembuluh darah, dan lebam di seluruh wajah. 

KM pun terpaksa dirujuk ke RS Moewardi Solo untuk perawatan lanjutan karena kondisinya parah. 

Ilustrasi penganiayaan
Ilustrasi penganiayaan (Kompas.com/ERICSSEN)

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan tidak mau sekolah.

Korban masih membutuhkan pendampingan untuk memulihkan psikisnya.

"Trauma dan tidak mau sekolah," kata kuasa hukum korban, Erdia Risca dikonfirmasi Kompas.com melalui telepon, Kamis (12/12/2024).

Erdia mengatakan, keluarga telah melaporkan peristiwa yang dialami korban berinisial KM ke Polres Boyolali.

"Sudah kita laporkan (ke Polres Boyolali)," kata Erdia.

Setelah kasus dilaporkan ke Polres Boyolali, delapan tersangka, termasuk Ketua RT, telah diamankan.

Berdasarkan keterangan polisi, mereka memiliki peran aktif dalam melakukan penganiayaan, baik memukul maupun menendang korban.

Mereka kini ditahan selama 20 hari untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Balita 3 Tahun di Jombang Diduga Tewas Dianiaya, Polisi Periksa para Saksi dan Tunggu Hasil Visum

Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum yang adil dan perlindungan terhadap anak. 

Polisi juga berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Boyolali untuk memberikan pendampingan psikologi kepada korban.

Polres Boyolali telah menangkap delapan pelaku, namun korban menyebut ada 15 orang yang terlibat.

Keluarga juga mendapat ancaman untuk tidak membawa korban ke rumah sakit agar kasus ini tidak dilaporkan ke polisi.

Kasus ini dalam penanganan Polres Boyolali, sementara keluarga korban berharap keadilan segera ditegakkan.

Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi mengungkapkan delapan tersangka ini disangkakan melanggar pasal berlapis.

Ada dua undang-undang yang diduga dilanggar para tersangka.

"Pasal yang disangkakan dalam perkara ini, karena kekerasan melibatkan beberapa pelaku, kita terapkan Pasal 170 ayat 2 KUHP," kata Joko.

Ancaman hukuman dalam pasal tersebut adalah tujuh tahun penjara.

Selain itu tersangka juga diduga melanggar Undang-undang Perlindungan Anak.

"Dan karena korban ini juga masih usia anak, usia 12 tahun, kami juga terapkan Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak," jelasnya.

Penyidik Polres Boyolali meminta keterangan saksi kasus pengeroyokan remaja di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Kamis (12/12/2024).
Penyidik Polres Boyolali meminta keterangan saksi kasus pengeroyokan remaja di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Kamis (12/12/2024). (TribunSolo.com/Tri Widodo)

Kasus ini memicu keprihatinan luas.

Dinas Pendidikan Boyolali turun tangan memberikan pendampingan psikologis dan hukum untuk korban. 

Selain itu pihak keluarga korban kini mendapatkan dukungan dari tim penasihat hukum untuk memastikan hak-hak korban dipenuhi.

Peristiwa ini menjadi pelajaran penting tentang bahaya main hakim sendiri dan pentingnya menyelesaikan masalah melalui jalur hukum.

Perlindungan anak harus menjadi prioritas bersama agar kejadian serupa tidak terulang.

Kasus penganiayaan KM menyoroti kegagalan kolektif dalam melindungi anak dari kekerasan. 

Peran aktif masyarakat dan pemerintah diperlukan untuk memastikan keadilan ditegakkan dan korban mendapatkan pendampingan yang diperlukan.

Mari bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan ramah bagi anak-anak kita.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved