Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Malang

Warga Geger Tak Terima Tanah Desa Rp 6,7 M Jadi Milik Perorangan, Disebut Tanpa Persetujuan Bupati

Kasus Tanah Bengkok senilai Rp 6,7 M milik desa kini berubah jadi milik perorangan itu masih menuai perbincangan. Perubahan disebut tanpa persetujuan.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Suryamalang.com
Kasus Tanah Bengkok milik warga desa yang kini jadi milik perorangan dan nilainya mencapai Rp 6,7 M 

Pihak desa menerima sertifikat peralihan nama, dari tanah bengkok ke perorangan sehingga warga geger.

 Buntut kasus itu, Abah Sukir, perwakilan tokoh setempat mendatangi balai desa dan diterima oleh perangkat desa, Selasa (10/12/2024) siang kemarin.

"Iya, itu sudah kami tanyakan dan semua perangkat, yang menemui saya di balai desa kemarin membenarkan kalau tanah kas desa itu sudah beralih kepemilikan ke perorangan," tutur Abah Sukir.

Abah Sukir juga sosok yang dikenal cukup dekat dengan Bupati Sanusi karena jadi tim relawan pemenangannya saat Pilkada pada 27 November 2024 lalu.

Menurut Abah Sukir, ia bersama warga berniat untuk mengadu ke Bupati Sanusi, DPRD Kabupaten Malang, bahkan ke Polres Malang. 

"Kami menduga ada prosedur yang salah karena tidak semudah itu, untuk melakukan ruislag itu" paparnya.

Menurut Sukir, tanah bengkok desanya itu berada di dekat perumahan dan di antara hamparan tanah lainnya.

Itu harganya berkisar antara Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta per meter.

Meski, tanah penggantinya berjarak sekitar 700 meter dari tanah bengkok itu namun lokasinya tak strategis.

Sebab, tanah itu berada di pinggir sungai atau di belakang Terminal Mulyorejo, Kecamatan Sukun.

Baca juga: Viralkan Sekolah Pungli Rp 1 Juta untuk Urug Tanah, Siswa Terancam Dikeluarkan, SMA: itu Sumbangan

Menanggapi hal tersebut, Drs Mardiyanto MM, Camat Wagir mengatakan, kasus sudah ditangani Inspektorat karena ada warga yang mengadu.

Oleh Inspektorat, sudah dicek dua kali ke lokasi dan tanah bengkok itu belum dialihfungsikan atau masih berupa hamparan tanah, seperti bentuk asalnya.

"Informasinya, sertifikat dari hasil PTSL itu sudah diamankan di balai desa. Cuma, kebenarannya bagaimana, kami belum tahu," ungkap Mardiyanto.

Mardiyanto mengaku tidak tahu menahu soal itu karena tidak ada kaitannya dengan wewenang kecamatan.

Tanah Bengkok yang sempat diributkan warga pandanlandung.
Tanah Bengkok yang sempat diributkan warga pandanlandung. (Suryamalang)

Sementara, Nurcahyo, Kepala Inspektorat Pemkab Malang mengatakan, proses ruislag cukup rumit karena harus melibatkan banyak pihak, di antaranya tim dari Pemkab Malang.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved