Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilgub Jatim 2024

Penetapan Pemenang Gubernur dan Wakil Gubernur di Pilgub Jatim 2024 Tunggu Putusan MK

Penetapan pemenang paslon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih hasil Pilgub Jatim 2024 belum bisa dilakukan saat ini

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Habiburrohman
Jajaran Komisioner KPU Jatim saat rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat provinsi dan penetapan hasil Pilgub Jatim 2024 di Hotel DoubleTree Surabaya, Senin (9/12/2024) malam. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Penetapan pemenang paslon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih hasil Pilgub Jatim 2024 belum bisa dilakukan saat ini. 

Nantinya, penetapan masih akan menunggu putusan dari Mahkamah Konstitusi atau MK. 

Sebagaimana diketahui, belum lama ini paslon nomor urut 3 Tri Rismaharini-KH Zahrul Azhar Asumta Gus Hans mengajukan gugatan ke MK. 

"Pilgub kami masih menunggu," kata Komisioner KPU Jatim Choirul Umam, Minggu (15/12/2024). 

Sebelum adanya gugatan di MK, KPU telah merampungkan hasil rekapitulasi suara dan menetapkan perolehan suara untuk Pilgub.

Baca juga: BREAKING NEWS: Ajukan Gugatan, Kubu Risma-Gus Hans Minta Coblosan Ulang Pilgub Jatim di 36 Daerah

Dari penetapan itu, pasangan calon nomor urut 2 Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak unggul dengan meraih total suara 12.192.165 atau 58,81 persen. 

Lalu diikuti paslon nomor urut 3 Tri Rismaharini-KH Zahrul Azhar Asumta Gus Hans yang mendapat total 6.743.095 atau 32,52 persen. Adapun paslon nomor urut 1 yakni Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim memperoleh total suara sebesar 1.797.332 atau 8,67 persen. 

Pasca itu muncul gugatan dari kubu Risma-Gus Hans. KPU Jatim menghormati adanya pengajuan gugatan di MK. 

Baca juga: Ada 17 Permohonan Sengketa Masuk ke MK, KPU Siap Hadapi Gugatan Pilkada dari Jatim

Sebab, secara regulasi hal itu diperkenankan. Umam mengatakan, pihaknya akan terus mengikuti dan menunggu hasil sidang permulaan bagaimana apakah akan berlanjut atau tidak.

Sementara itu, Anggota Tim Kuasa Hukum Risma-Gus Hans Abdul Aziz mengungkapkan, gugatan di MK sengaja dilakukan lantaran pihaknya menilai ada indikasi dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Pilgub Jatim 2024

Gugatan sebelumnya diajukan pada 11 Desember 2024 sekira pukul 23.07 WIB. "Tim Kuasa Hukum Ibu Risma dan Gus Hans secara resmi telah mendaftarkan gugatan ke MK dengan akta pengajuan permohonan, nomor: 268/PAN.MK/e-AP3/12/2024," kata Aziz saat dikonfirmasi terpisah. 

Baca juga: Kubu Risma-Gus Hans Resmi Ajukan Gugatan ke MK Terkait Hasil Pilgub Jatim 2024

Aziz mengklaim pihaknya mendapati temuan kejanggalan atau disebut sebagai anomali dalam Pilkada. Untuk sementara, ada sekitar 8 Kabupaten/Kota yang perolehan suaranya dinilai bertentangan sehingga dianggap layak dibuka di ruang peradilan yang terhormat. 

"Kami sedang merampungkan bukti-bukti yang mengarah pada adanya potensi penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power," jelas Aziz yang juga sebagai Juru Bicara Tim Pemenangan Risma-Gus Hans.

Baca juga: Pilgub Jatim 2024, Kamis Malam Jadi Batas Akhir Pengajuan Gugatan ke MK

Diantara anomali yang disebut Aziz adalah kehadiran pemilih yang mencapai 90 hingga 100 persen di 2,7 ribu TPS di berbagai daerah di Jawa Timur. 

"Anomali lain adalah, hampir 4 ribu TPS di 31 Kabupaten dan Kota, Ibu Risma dan Gus Hans hanya mendapatkan 30 suara, bahkan tidak mendapatkan suara sama sekali alias nol," ungkap Aziz. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved