Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilgub Jatim 2024

Pilgub Jatim 2024, Kamis Malam Jadi Batas Akhir Pengajuan Gugatan ke MK

Pasangan calon Pilgub Jatim 2024 masih memiliki kesempatan untuk mengajukan permohonan perselisihan hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Habiburrohman
Jajaran Komisioner KPU Jatim saat rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat provinsi dan penetapan hasil Pilgub Jatim 2024 di Hotel DoubleTree Surabaya, Senin (9/12/2024) malam.  

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pasangan calon Pilgub Jatim 2024 masih memiliki kesempatan untuk mengajukan permohonan perselisihan hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi atau MK.

Adapun batas akhir pengajuan tersebut adalah Kamis (12/12/2024) besok malam. 

Batas akhir tersebut terhitung tiga hari sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur melakukan penetapan hasil perolehan suara Pilgub Jatim 2024 pada Senin (9/12/2024) malam lalu.

Hal itu mengacu pada regulasi yang tercantum dalam Peraturan MK No 4 tahun 2024. 

"Yaitu, pengajuan permohonan sengketa hasil pemilihan terhitung 3 hari sejak diumumkan keputusan KPU tentang penetapan hasil," kata Komisioner KPU Jatim Choirul Umam saat dikonfirmasi dari Surabaya, Rabu (11/12/2024). 

Baca juga: Pegang Bukti Hasil Suara di Pilgub Jatim 2024, Kubu Risma-Gus Hans Ajukan Gugatan ke MK: Anomali

Dalam keputusan KPU Jawa Timur tentang perolehan suara Pilgub Jatim 2024 hasilnya pasangan Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak yang merupakan Paslon nomor urut 2 unggul dengan memperoleh 12.192.165 suara atau 58,81 persen.

Lalu, diikuti paslon nomor urut 3 Tri Rismaharini-KH Zahrul Azhar Asumta Gus Hans mendapat total 6.743.095 atau 32,52 persen. Sementara paslon nomor urut 1 Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim memperoleh total suara sebesar 1.797.332 atau 8,67 persen. 

Baca juga: Daftar 15 Daerah di Jatim Ajukan Sengketa Pilkada ke MK, Termasuk Gresik yang Paslon Tunggal

Namun hingga Rabu sore di laman resmi MK belum ada pengajuan gugatan yang masuk terkait Pilgub Jatim 2024.

Umam kembali memastikan bahwa batas akhir pengajuan adalah Kamis malam. 

"Pilgub kemarin ditetapkan tanggal 9 Desember Pukul 21.30 WIB, maka berakhir 12 Desember pukul 21.30 WIB," jelas Umam. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved