Berita Terkini
6 Kriteria Ekonomi untuk Daftar KIP Kuliah 2025, Dilengkapi Rincian Biaya Pendidikan yang Diterima
Berikut ini syarat dan kriteria ekomoni yang mesti dipenuhi calon mahasiswa yang ingin mendaftar KIP Kuliah 2025 (Kartu Indonesia Pintar).
TRIBUNJATIM.COM - Ada kriteria yang perlu dipenuhi untuk mendaftar KIP Kuliah Tahun 2025.
Tribunners cek biaya pendidikan yang diterima mahasiswa.
Berikut ini syarat dan kriteria ekomoni yang mesti dipenuhi calon mahasiswa yang ingin mendaftar KIP Kuliah 2025 (Kartu Indonesia Pintar).
Dengan mendapatkan KIP Kuliah, Anda bisa kuliah gratis di jalur SNBP 2025 (Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi), SNBT (Seleksi Nasional Berdasarkan Tes) hingga jalur mandiri perguruan tinggi negeri.
Meski di laman resmi KIP belum ada informasi jadwal pendaftaran KIP Kuliah untuk SNBP 2025 dibuka, namun biasanya pendaftaran KIP Kuliah 2025 dibuka mendekati pendaftaran SNBP 2025 atau jalur lainnya dibuka.
Lalu, apa saja kriteria ekonomi untuk mendaftar KIP Kuliah 2025?
Baca juga: Sosok dan Harta Kekayaan James Riady, Bos Lippo Group Kunjungi Jokowi di Solo, Kuliah di Australia
Kriteria ekonomi untuk daftar KIP Kuliah 2025
Bila mengacu pada syarat KIP Kuliah 2024, inilah kriteria ekonomi yang harus dipenuhi jika calon mahasiswa ingin mendaftar KIP Kuliah 2025 agar bisa kuliah gratis.
1. Pemegang KIP/PIP aktif di kelas XII SMA/SMK/MA sederajat
2. Berasal dari keluarga penerima PKH/BPNT (sembako) / Kartu Keluarga Sejahtera
3. Berasal dari keluarga yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
4. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin maksimal pada desil 3 pada Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE)
5. Berasal dari panti asuhan dan panti sosial
6. Berasal dari keluarga dengan penghasilan kotor gabungan orangtua/wali maksimal 4 juta atau maksimal Rp 750.000 per anggota keluarga.
Calon mahasiswa yang mendaftar KIP Kuliah bisa mendapatkan gratis biaya pendaftaran UTBK SNBT 2025.
Dengan ketentuan pelamar KIP Kuliah terdata di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Setelah tahu kriteria ekonomi untuk mendaftar KIP Kuliah, ketahui jika besaran bantuan yang bakal diperoleh jika kamu lolos KIP Kuliah.
Calon mahasiswa yang menjadi penerima KIP Kuliah 2024 bisa mendapatkan bantuan biaya hidup dan bantuan biaya pendidikan selama masa studi.
Baca juga: Sosok Nuryati Mantan TKI Arab Lulus S3, Dulu Diimingi Investasi Biar Tetap Kerja: Kuliah Segalanya
Berikut rinciannya biaya pendidikan yang bisa didapatkan mahasiswa penerima KIP Kuliah:
Pada skema KIP Kuliah, untuk program studi (prodi) berakreditasi A, mahasiswa bisa mendapatkan biaya pendidikan maksimal Rp 12 juta per semester khusus untuk prodi bidang Kedokteran dan maksimal 8 juta untuk prodi non-kedokteran.
Prodi terakreditasi B bisa mendapatkan maksimal Rp 4 juta.
Prodi terakreditasi C bisa mendapatkan maksimal Rp 2,4 juta.
Sedangkan besaran biaya hidup yang diterima mahasiswa pemegang KIP Kuliah ini dibagi ke dalam lima klaster
Berikut rincian klaster KIP Kuliah per daerah.
Klaster pertama sebesar Rp 800.000 per bulan
Klaster kedua sebesar Rp 950.000
Klaster ketiga sebesar Rp 1,1 juta Daerah
klaster keempat sebesar Rp 1.250.00
Klaster ke
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id
Berita Viral dan Berita Jatim lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
TribunJatim.com
Kartu Indonesia Pintar
mahasiswa
Tribun Jatim
KIP Kuliah
media sosial
TribunEvergreen
medsos
biaya pendidikan
jatim.tribunnews.com
5 Merek Beras Medium Dioplos Jadi Beras Premium Dikuak Satgas Pangan, Produsen Terancam Denda Rp 2 M |
![]() |
---|
Alasan Kaesang Jadi Ketum PSI, Jokowi: Tak Ada Kepemilikan Elite dan Keluarga, Singgung Partai Besar |
![]() |
---|
Daftar Merek Beras Premium Diduga Oplosan, 4 Produsen Diperiksa Soal Dugaan Lakukan Pelanggaran Mutu |
![]() |
---|
4 Produsen Beras Diduga Lakukan Pelanggaran Mutu & Takaran Beras, Merek-merek Ini dalam Penyelidikan |
![]() |
---|
Inilah 5 Arti Notifikasi BSU 2025 yang Perlu Diketahui, Simak Syarat Penerima dan Alur Pencairannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.