Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Terpopuler

JATIM TERPOPULER: Larangan Pemkot Surabaya selama Nataru - Penyebab 1 Keluarga di Kediri Keracunan

Berita Jatim terpopuler hari ini menyoroti peristiwa yang terjadi di Surabaya dan Kediri.

Editor: Olga Mardianita
TribunJatim.com/Istimewa
Berita Jatim terpopuler hari ini, Senin (16/12/2024): Larangan Pemkot Surabaya selama Nataru - Penyebab 1 Keluarga di Kediri Keracunan 

TRIBUNJATIM.COM - Berikut tersaji berita Jatim terpopuler hari ini, Senin (16/12/2024).

Segmen berita terpopuler kali ini menyoroti peristiwa yang terjadi di Surabaya dan Kediri.

Pertama, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melarang beberapa hal selama perayaan Natal dan tahun baru (Nataru).

Salah satunya adalah tempat hiburan malam dan peredaran terompet.

Kedua, ayah di Surabaya viral di media sosial usai mencubit berkali-kali anaknya di jalan.

Kini dia ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiga, satu keluarga di Kediri sempat diberitakan keracunan makanan.

Ternyata mereka mencoba mengakhiri hidup dengan meracuni makanan.

Selengkapnya, simak berita Jatim terpopuler hari ini di bawah ini.

1. Pemkot Surabaya Larang Tempat Hiburan Malam, Peredaran Terompet, dan Konvoi di Natal dan Tahun Baru

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerbitkan aturan menjelang perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. 

Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 300/ 26738/ 436.8.6/ 2024, Pemkot mengajak masyarakat meningkatkan keamanan, ketentraman dan toleransi masyarakat selama momen penting tersebut.

"Seluruh warga masyarakat diharapkan mematuhi dan menjaga kondusifitas, ketertiban umum serta ketentraman masyarakat selama Natal 2024 dan Tahun Baru 2025," kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di Surabaya, Minggu (15/12/2024).

Ada beberapa poin aturan menjelang libur Nataru. Di antaranya, pelaku tempat hiburan atau usaha rekreasi dan hiburan umum (RHU) harus menutup usaha pada malam Natal, 24 Desember 2024, mulai pukul 18.00 WIB.

Pada malam tahun baru, RHU diperbolehkan beroperasi hingga pukul 04.00 WIB. Syaratnya, tidak menerima pengunjung di bawah usia 18 tahun, menyalahgunakan tempat usaha untuk perjudian, dan peredaran narkoba.

Baca juga: Bikin Video Mapping Satwa di Tunnel TIJ-KBS, Pemkot Surabaya Ajak Kreator Pengalaman Internasional

Suasana pemasangan ornamen Natal di depan Balai Kota Surabaya. Pemkot Surabaya mengajak masyarakat untuk sama-sama menjaga kondusifitas selama pelaksanaan Natal dan Tahun Baru
Suasana pemasangan ornamen Natal di depan Balai Kota Surabaya. Pemkot Surabaya mengajak masyarakat untuk sama-sama menjaga kondusifitas selama pelaksanaan Natal dan Tahun Baru (TribunJatim.com/Bobby Koloway)
Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved