Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara dan Syarat Mencairkan Bansos Beras 10 Kg, Bisa Cek Lewat Kemensos Pakai Alamat KTP

Ini cara dan syarat mencairkan bantuan sosial beras 10 kilogram dari Kementerian Sosial. 

Editor: Olga Mardianita
Tribun Jatim Network/David Yohanes
Ilustrasi bansos beras 10 kilogram. 

TRIBUNJATIM.COM - Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan bantuan sosial (bansos) berupa beras 10 kilogram.

Pembagian bansos ini rencana akan dilakukan pada Januari hingga Februari 2025.

Keluarga penerima manfaat (KPM) dalam kategori penerima bansos BPNT (bantuan pangan non-tunai) dan bansos PKH (program keluarga harapan) akan menjadi target.

Diketahui, bansos beras 10 kilogram ini merupakan bentuk meredam efek kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen.

Lantas, bagaimana cara mengetahui jika kita bagian dari penerima bansos?

Selengkapnya, simak cara dan syarat mencairkan bansos beras 10 kilogram di bawah ini.

Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

Baca juga: Bansos untuk Judi Online Dipastikan Tak ada, Mensos Gus Ipul: Tidak ada Program

KPM yang berhak menerima bantuan ini adalah mereka yang sudah terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kemensos.

Untuk mengecek apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima Bansos Beras 10 Kg di 2025 bisa lihat sebagai berikut:.

syarat mencairkan bansos 10 Kg:

1. Terdaftar dalam Program Bansos BPNT

Untuk menjadi penerima Bansos Beras 10 Kg, Anda harus terdaftar dalam Program Bansos BPNT.

Program ini ditujukan untuk keluarga miskin yang telah mendapatkan kartu elektronik BPNT yang berisi alokasi bantuan pangan non-tunai.

2. Terdaftar dalam Program Bansos PKH

Baca juga: 3 Bansos Cair November 2024, Berikut Cara Cek Nama Penerimanya Secara Online Pakai NIK KTP

Selain BPNT, Bansos Beras 10 Kg juga diberikan kepada penerima Program Keluarga Harapan (PKH). PKH adalah program perlindungan sosial yang memberikan bantuan tunai kepada keluarga miskin.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved