Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Kesal Balas Chat di Luar Jam Kerja, Karyawan Dapat Rp 68 Juta usai Gugat Perusahaan, Dianggap Lembur

Seorang karyawan kesal membalas chat di luar jam kerja. Ia pun menggugat perusahaan dan mendapat uang puluhan juta.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Tribunnews
ILUSTRASI Kesal Balas Chat di Luar Jam Kerja, Karyawan Dapat Rp 68 Juta usai Gugat Perusahaan, Dianggap Lembur 

Fenomena ini sesuai dengan tren perubahan pola kerja di era digital.

Dengan kejadian ini, ada harapan agar hak dan kepentingan sah para pekerja bisa lebih terlindungi.

Baca juga: Gajinya Belum Dibayar, Karyawan yang Dianiaya Anak Bos Toko Roti Dipaksa ke Ruko: Transfer Nggak Mau

Sebelumnya, media sosial dihebohkan soal kasus karyawan yang dipotong gaji karena slow respon saat cuti.

Kejadian itu disampaikan oleh seorang warganet X yang mengaku gajinya dipotong perusahaan Rp 500.000 ketika sedang cuti karena tidak segera merespons pesan yang dikirim melalui ponselnya.

Hal itu diungkap melalui postingan Semua Bisa Kena, beberapa hari lalu.

"Bahkan saat slow response karena sedang cuti, gaji Septia pernah dipotong 500 ribu," tulis unggahan tersebut.

Pengalaman serupa juga dirasakan warganet lainnya, @w******* yang meninggalkan pesan di kolom komentar postingan. 

"Ada banget atasan yang ngedumel “emang kalo cuti jempolnya gabisa ngetik hp ya? Saya aja cuti masih sempet kerja by phone” heh kaga semua orang kaya elu ya! Mendengar itu secara langsung dengan tekat bulat bulan depan pengajuan resign," tulisnya.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi menerangkan, pemotongan gaji karyawan ketika sedang cuti karena slow respons menurutnya tidak dibenarkan.

Pada prinsipnya, karyawan yang sedang cuti berhak menerima gaji.

Pemotongan gaji saat karyawan sedang cuti melanggar aturan Undang-Undang No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomo 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

"Setiap Pekerja/Buruh yang menggunakan hak waktu istirahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (cuti dan waktu istirahat) berhak mendapat upah penuh." 

Adapun cuti wajib diberikan kepada pekerja/buruh sebanyak 12 hari dalam setahun dengan catatan karyawan tersebut telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus. 

"Jadi tidak ada alasan apapun yang dapat dibenarkan bagi perusahaan yang hendak memotong upah karyawan, termasuk bila yang bersangkutan slow respons terhadap panggilan perusahaan," ujarnya, saat dihubungi belum lama ini, dikutip dari Kompas.com.

Anwar menyampaikan, pemotongan gaji hanya dapat dilakukan dengan persetujuan karyawan dengan memberikan surat kuasa bagi perusahaan untuk memotong upah tersebut.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved