Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Kesal Balas Chat di Luar Jam Kerja, Karyawan Dapat Rp 68 Juta usai Gugat Perusahaan, Dianggap Lembur

Seorang karyawan kesal membalas chat di luar jam kerja. Ia pun menggugat perusahaan dan mendapat uang puluhan juta.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Tribunnews
ILUSTRASI Kesal Balas Chat di Luar Jam Kerja, Karyawan Dapat Rp 68 Juta usai Gugat Perusahaan, Dianggap Lembur 

Sanksi jika perusahaan tidak membayarkan gaji

Baca juga: Dipecat Gegara Tidur 1 Jam di Meja Kantor, Karyawan Kaget Malah Dapat Rp765 Juta dari Perusahaan

Adapun bagi perusahaan yang tidak melakukan kewajibannya dalam membayarkan gaji karyawan yang sedang cuti bisa dikenai sanksi. 

Sanksi tersebut tercantum dalam Pasal 187 Undang-Undang No 6 Tahun 2023, yaitu berupa pidana kurungan dan denda. 

"Bila perusahaan melanggar ketentuan tersebut, maka akan dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 12 bulan dan/atau pidana denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp 100 juta," tegasnya. 

Jika karyawan menemukan perusahaan yang memotong gaji karyawan saat sedang cuti atau melanggar aturan lainnya bisa melaporkan hal tersebut ke Dinas Tenaga Kerja setempat.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved