Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pantas George, Anak Bos Toko Roti Dikenal Tempramental, Polisi Sebut Karyawan Juga Kena Amuk

Sosok anak bos toko roti, George Sugama Halim disebut sebagai seorang yang tempramental. Kerap melempar barang kalau emosi

Editor: Torik Aqua
Kolase tangkapan layar
George Sugama Halim, anak bos toko roti disebut polisi tempramen kerap lempar barang jika emosi 

TRIBUNJATIM.COM - Sosok anak bos toko roti, George Sugama Halim disebut sebagai seorang yang tempramental.

Anak bos toko roti di Cakung, Jakarta Timur itu kerap melampiaskan emosi melalui melempar barang-barang.

Tak hanya itu, karyawan yang bekerja di toko roti itu juga sering menjadi sasaran emosi dari George.

 Hal itu diungkap oleh polisi.

Baca juga: Kondisi Toko Roti Usai Anak Bos Aniaya Karyawan, Banyak Pegawai Resign, Cenderung Sepi Pembeli


"Ada memang lebih dari satu kali. Dia emosi dan melampiaskan kemarahannya dengan merusak barang-barang yang ada di TKP ataupun melukai," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly di Jakarta Timur, Selasa (17/12/2024).

Namun, polisi tidak merinci adanya pegawai lain selain Dwi Ayu Darmawati (19) yang menjadi korban tindak penganiayaan George.

Dari hasil pemeriksaan diketahui bila ada karyawan toko kue yang berada di lokasi saat George mengamuk, maka karyawan dapat menjadi sasaran amuk tersangka.

"Kalau ada karyawan di situ yang berhadapan dengan dia bisa juga terkena emosinya yang bersangkutan. Kalau dari hasil keterangan para saksi (pelaku temperamental), seperti itu," ujarnya.

George Sugama Halim ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan setelah dilaporkan Dwi Ayu Darmawati.

Polisi diketahui menangkap George Sugama Halim di Hotel Anugerah, Sukabumi, Jawa Barat, Senin (16/12/2024) sekitar pukul 00.00 WIB.

Ketika ditangkap, George tidak melakukan perlawanan, dia tampak baru bangun tidur. 

Kemudian George pun digiring dari tempat persembunyiannya ke Polres Metro Jakarta Timur untuk dilakukan pemeriksaan.

Setelah menjalani pemeriksaan George ditetapkan menjadi tersangka dengan jerat Pasal 351 ayat 1 KUHP, dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP, UU Nomor 1 tahun 1946.

Saat dihadirkan dalam konferensi pers, George mengaku khilaf telah menganiaya korban berinisial D (19).

Ia juga menangis dan menundukkan kepala ketika mendapat pertanyaan menyesali perbuatannya atau tidak.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved