Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

UMK Surabaya 2025

Penetapan UMK Surabaya 2025, Usulan Upah Naik 6,5 Persen di Tangan Pemprov, Jadi Tembus Rp 5,1 Juta?

Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Surabaya rencananya akan diumumkan Pemerintah Provinsi, Rabu (18/12/2024).

TRIBUNJATIM.COM/BOBBY KOLOWAY
Konvoi kendaraan serikat pekerja memasuki Surabaya, Selasa (17/12/2024). Menggelar aksi jelang penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK), Rabu (18/12/2024), mereka menuntut kenaikan upah sesuai Permenaker 16/2024 yang memuat aturan ketetapan upah minimum provinsi (UMP), upah minimum kabupaten/kota (UMK), dan upah minimum sektoral untuk tahun 2025.  

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Koloway

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Surabaya rencananya akan diumumkan Pemerintah Provinsi, Rabu (18/12/2024).

Pemkot Surabaya telah memberikan usulan persentase kenaikan upah minimun kepada Pemerintah Provinsi.

Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya mengusulkan kenaikan sebesar 6,5 persen. Hal ini berdasarkan aturan dan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Surabaya.

"Persentase kenaikan yang kami usulkan sebesar 6,5 persen," kata Kepala Disperinaker Surabaya Achmad Zaini dikonfirmasi di Surabaya, Selasa (17/2/2024).

Baca juga: Prediksi UMK Jatim 2025, UMK Surabaya akan Naik Rp 5 Juta, Gresik dan Sidoarjo Capai Rp 4,9 Jutaan

Apabila memperhitungkan UMK Surabaya tahun 2024 yang sebesar Rp4.725.479, maka usulan kenaikan upah tersebut mencapai Rp378 ribu. Sehingga, UMK Surabaya akan mencapai Rp5.103.517 pada 2025 mendatang.

Persentase kenaikan UMK telah diatur oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Melalui Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, pemerintah mengatur kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan UMK 2025.

Persentase kenaikan UMK tahun 2025 sebesar 6,5 persen dari UMK tahun 2024. Kenaikan ini dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Dilakukan oleh dewan pengupahan provinsi,  penetapan UMK akan dilakukan oleh Gubernur. UMK 2025 merupakan nilai jumlah dari UMK 2024 dengan persentase kenaikan UMK 2025 (6,5 persen dari UMK 2024).

Sebelumnya, Dewan Pengupahan Surabaya telah membahas persentase kenaikan UMK tersebut. "Dewan Pengupahan Kota telah menyampaikan usulan kenaikan UMK kepada Pemerintah Kota untuk disampaikan kepada pemerintah provinsi," kata Anggota Dewan Pengupahan Kota Surabaya M Solikin dikonfirmasi terpisah.

Baca juga: UMK Surabaya 2025 Diprediksi Naik 8 Persen Jadi Rp 5,1 Juta, Lebih Tinggi dari Persentase UMP

Pada pembahasan di Dewan Pengupahan Surabaya, sempat muncul usulan nilai kenaikan berbeda dari kalangan pengusaha. Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan kenaikan di angka 2,3 persen atau Rp108.606 dari UMK 2024.

Solikin menjelaskan, usulan Apindo tidak relevan mengingat adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXII/2024 atas uji materi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja terkait ketenagakerjaan. Karenanya, pemerintah pusat lantas menurunkan aturan baru dalam Permenaker 16/2024.

"Kami yakin bahwa Pemkot Surabaya akan mentaati aturan yang ada ini. Kami juga akan mengawal sehingga keputusan tersebut sesuai dengan usulan Dewan Pengupahan," tegas Koordinator unsur pekerja pada Dewan Pengupahan Surabaya ini.

Menjelang penetapan UMK, serikat pekerja dari berbagai elemen di Jawa Timur menggelar aksi di Surabaya. Menyasar Kantor Gubernur Jawa Timur, mereka menuntut kenaikan UMK sesuai dengan Permenaker 16/2024.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved