Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pengakuan Karyawan Toko Roti Sering Dapat Kekerasan dari Anak Bos, Pernah Dilempari Tempat Isolasi

Fakta lain kasus anak bos toko roti aniaya karyawan yang viral di media sosial mulai terungkap satu per satu.

via Tribun Bengkulu
Ternyata karyawan yang menjadi korban GSH anak bos toko roti di Jakarta sering mendapat perlakukan kasar. 

TRIBUNJATIM.COM - Fakta lain kasus anak bos toko roti aniaya karyawan yang viral di media sosial mulai terungkap satu per satu.

Ternyata karyawan yang menjadi korban tersebut sering mendapat perlakukan kasar dari si anak bos toko roti.

Karyawan yang bernama Dwi Ayu Darmawati tersebut mengaku pernah dilempar tempat isolasi ke tubuhnya.

Menurut keterangan Dwi, George Sugama Halim (GSH) memang kerap melakukan penganiayaan di waktu bekerja.

"Waktu itu saya dilempar pakai tempat isolasi yang dalamnya semen, dilempar kena kaki saya," kata Dwi, Jumat (13/12/2024), dikutip dari Tribun Jakarta via Tribun Bengkulu.

Baca juga: Gajinya Belum Dibayar, Karyawan yang Dianiaya Anak Bos Toko Roti Dipaksa ke Ruko: Transfer Nggak Mau

"Dia juga mau melempar saya pakai meja, tapi untungnya ada teman saya yang menghalangi," tuturnya.

Saat itu, GSH nyaris dilaporkan oleh Dwi dan karyawan lainnya dengan bukti rekaman CCTV.

Tetapi, tidak jadi.

Kasus Dwi dianaya oleh GSH sendiri menjadi viral usai video yang merekam penganiayaan tersebut beredar luas di media sosial.

Dwi sempat dihina GSH orang miskin karena tidak akan bisa melaporkan si anak bos toko roti ke polisi dengan alasan kebal hukum.

"Terus dia (G) ngomong 'orang miskin kayak lo mana bisa melaporkan gue ke polisi. Saya tuh kebal hukum'," kata Dwi menirukan GSH.

Hingga memasuki bulan Desember ini, Dwi mengaku belum menerima informasi GSH telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Saya belum dapat informasi (penetapan tersangka). Terakhir saya sekitar bulan November di Polres cuman BAP (berita acara pemeriksaan) doang," kata Dwi.

GSH anak bos toko roti aniaya karyawan.
GSH anak bos toko roti aniaya karyawan. (via Tribun Bengkulu)

Dwi juga tidak mendapat informasi terkait perkembangan penyelidikan laporan yang sudah diterima SPKT Polres Metro Jakarta Timur dengan sangkaan Pasal 351 tentang Penganiayaan.

Rekan kerja Dwi yang mengetahui kejadian dan bersedia menjadi saksi kasus pun sampai sekarang belum dimintai keterangan oleh jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved