Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pengakuan Karyawan Toko Roti Sering Dapat Kekerasan dari Anak Bos, Pernah Dilempari Tempat Isolasi

Fakta lain kasus anak bos toko roti aniaya karyawan yang viral di media sosial mulai terungkap satu per satu.

via Tribun Bengkulu
Ternyata karyawan yang menjadi korban GSH anak bos toko roti di Jakarta sering mendapat perlakukan kasar. 

Menurutnya saat pelaporan anggota Polres Metro Jakarta Timur menyatakan akan melayangkan surat panggilan pemeriksaan saksi kepada rekan Dwi, tapi surat tersebut tak kunjung diterima.

"Saya sih berharapnya bisa mendapatkan keadilan. Karena banyak korban sebelumnya, sebelum saya itu banyak (diduga pegawai lain di toko kue juga mengalami penganiayaan)," ujarnya.

Dwi sebenarnya telah melaporkan kasus ini ke pihak polisi dua bulan yang lalu.

Warganet pun menilai polisi lambat menangani kasus penganiayaan yang dilakukan anak bos toko roti.

D mengalami penganiayaan pada 17 Oktober 2024.

Dia membuat laporan polisi (LP) di Polsek Cakung keesokan harinya atau 18 Oktober 2024. 

Baca juga: Tak Hanya Dwi Ayu, Ternyata Ada Korban Lain Dianiaya Anak Bos Toko Roti: Sebelum Saya Banyak

Akan tetapi George Sugama Halim baru ditangkap polisi di Anugrah Hotel Sukabumi, Cikole, Sukabumi, Jawa Barat, Senin (16/12/2024) dini hari.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, penyidik mulai menindaklanjuti laporan kasus penganiayaan anak pemilik toko roti, GSH terhadap pegawai orangtuanya berinisial D sejak November 2024. 

Lilipaly menyebut, pada penyelidikan awal, penyidik Polres Metro Jakarta Timur memeriksa korban dan para saksi kasus tersebut. 

Hal ini disampaikan Lilipaly menjawab tudingan publik yang menganggap polisi lambat menangani kasus ini dan baru mulai bekerja usai video penganiayaan George terhadap D viral di media sosial

“Kan ada tahapan-tahapan, ada SOP yang harus dilakukan oleh penyidik. SOP dalam tahap penyelidikan itu apa? Tahap penyidikan itu apa? Itu kan harus dilalui,” kata Lilipaly di Polres Metro Jakarta Timur, Senin (16/12/2024). 

“Karena laporannya ke kami bukan karena kasus viral, laporannya seperti pidana umum biasa. Jadi karena laporan ke kami itu pidana umum biasa, maka tindakan penyidik adalah melakukan langkah-langkah sesuai yang diatur SOP,” tegas dia. 

Menurut Lilipaly, langkah penyidik telah sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. 

“Kami tidak bisa loncat (langsung menangkap George). Itu sudah berjalan, sudah sebulan lebih (laporan polisi), baru viral,” ucap dia. 

GSH anak bos toko roti aniaya karyawan yang viral di media sosial.
GSH anak bos toko roti aniaya karyawan yang viral di media sosial. (via Tribun Bengkulu)

Pada pemeriksaan awal saat George masih berstatus saksi, Lilipaly menekankan, D tidak menyertakan video penganiayaan pelaku seperti yang belakangan viral di media sosial

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved