Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pengakuan Karyawan Toko Roti Sering Dapat Kekerasan dari Anak Bos, Pernah Dilempari Tempat Isolasi

Fakta lain kasus anak bos toko roti aniaya karyawan yang viral di media sosial mulai terungkap satu per satu.

via Tribun Bengkulu
Ternyata karyawan yang menjadi korban GSH anak bos toko roti di Jakarta sering mendapat perlakukan kasar. 

TRIBUNJATIM.COM - Fakta lain kasus anak bos toko roti aniaya karyawan yang viral di media sosial mulai terungkap satu per satu.

Ternyata karyawan yang menjadi korban tersebut sering mendapat perlakukan kasar dari si anak bos toko roti.

Karyawan yang bernama Dwi Ayu Darmawati tersebut mengaku pernah dilempar tempat isolasi ke tubuhnya.

Menurut keterangan Dwi, George Sugama Halim (GSH) memang kerap melakukan penganiayaan di waktu bekerja.

"Waktu itu saya dilempar pakai tempat isolasi yang dalamnya semen, dilempar kena kaki saya," kata Dwi, Jumat (13/12/2024), dikutip dari Tribun Jakarta via Tribun Bengkulu.

Baca juga: Gajinya Belum Dibayar, Karyawan yang Dianiaya Anak Bos Toko Roti Dipaksa ke Ruko: Transfer Nggak Mau

"Dia juga mau melempar saya pakai meja, tapi untungnya ada teman saya yang menghalangi," tuturnya.

Saat itu, GSH nyaris dilaporkan oleh Dwi dan karyawan lainnya dengan bukti rekaman CCTV.

Tetapi, tidak jadi.

Kasus Dwi dianaya oleh GSH sendiri menjadi viral usai video yang merekam penganiayaan tersebut beredar luas di media sosial.

Dwi sempat dihina GSH orang miskin karena tidak akan bisa melaporkan si anak bos toko roti ke polisi dengan alasan kebal hukum.

"Terus dia (G) ngomong 'orang miskin kayak lo mana bisa melaporkan gue ke polisi. Saya tuh kebal hukum'," kata Dwi menirukan GSH.

Hingga memasuki bulan Desember ini, Dwi mengaku belum menerima informasi GSH telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Saya belum dapat informasi (penetapan tersangka). Terakhir saya sekitar bulan November di Polres cuman BAP (berita acara pemeriksaan) doang," kata Dwi.

GSH anak bos toko roti aniaya karyawan.
GSH anak bos toko roti aniaya karyawan. (via Tribun Bengkulu)

Dwi juga tidak mendapat informasi terkait perkembangan penyelidikan laporan yang sudah diterima SPKT Polres Metro Jakarta Timur dengan sangkaan Pasal 351 tentang Penganiayaan.

Rekan kerja Dwi yang mengetahui kejadian dan bersedia menjadi saksi kasus pun sampai sekarang belum dimintai keterangan oleh jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.

Menurutnya saat pelaporan anggota Polres Metro Jakarta Timur menyatakan akan melayangkan surat panggilan pemeriksaan saksi kepada rekan Dwi, tapi surat tersebut tak kunjung diterima.

"Saya sih berharapnya bisa mendapatkan keadilan. Karena banyak korban sebelumnya, sebelum saya itu banyak (diduga pegawai lain di toko kue juga mengalami penganiayaan)," ujarnya.

Dwi sebenarnya telah melaporkan kasus ini ke pihak polisi dua bulan yang lalu.

Warganet pun menilai polisi lambat menangani kasus penganiayaan yang dilakukan anak bos toko roti.

D mengalami penganiayaan pada 17 Oktober 2024.

Dia membuat laporan polisi (LP) di Polsek Cakung keesokan harinya atau 18 Oktober 2024. 

Baca juga: Tak Hanya Dwi Ayu, Ternyata Ada Korban Lain Dianiaya Anak Bos Toko Roti: Sebelum Saya Banyak

Akan tetapi George Sugama Halim baru ditangkap polisi di Anugrah Hotel Sukabumi, Cikole, Sukabumi, Jawa Barat, Senin (16/12/2024) dini hari.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, penyidik mulai menindaklanjuti laporan kasus penganiayaan anak pemilik toko roti, GSH terhadap pegawai orangtuanya berinisial D sejak November 2024. 

Lilipaly menyebut, pada penyelidikan awal, penyidik Polres Metro Jakarta Timur memeriksa korban dan para saksi kasus tersebut. 

Hal ini disampaikan Lilipaly menjawab tudingan publik yang menganggap polisi lambat menangani kasus ini dan baru mulai bekerja usai video penganiayaan George terhadap D viral di media sosial

“Kan ada tahapan-tahapan, ada SOP yang harus dilakukan oleh penyidik. SOP dalam tahap penyelidikan itu apa? Tahap penyidikan itu apa? Itu kan harus dilalui,” kata Lilipaly di Polres Metro Jakarta Timur, Senin (16/12/2024). 

“Karena laporannya ke kami bukan karena kasus viral, laporannya seperti pidana umum biasa. Jadi karena laporan ke kami itu pidana umum biasa, maka tindakan penyidik adalah melakukan langkah-langkah sesuai yang diatur SOP,” tegas dia. 

Menurut Lilipaly, langkah penyidik telah sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. 

“Kami tidak bisa loncat (langsung menangkap George). Itu sudah berjalan, sudah sebulan lebih (laporan polisi), baru viral,” ucap dia. 

GSH anak bos toko roti aniaya karyawan yang viral di media sosial.
GSH anak bos toko roti aniaya karyawan yang viral di media sosial. (via Tribun Bengkulu)

Pada pemeriksaan awal saat George masih berstatus saksi, Lilipaly menekankan, D tidak menyertakan video penganiayaan pelaku seperti yang belakangan viral di media sosial

“Itu tidak disampaikan oleh pelapor kepada penyidik. Itu dari awal. Nah penyidik tahu viral ini baru, ‘oh ini ternyata ada video, kenapa dia tidak mau sampaikan kepada kami?’,” ujar Lilipaly. 

“Laporan ini sesuai dengan pidana umum biasa, tanpa ada kasus-kasus viral berawalnya, sehingga kami melaksanakan tindakan sesuai dengan SOP yang diatur dalam Perkap dan Perkabareskrim,” kata dia lagi. 

Jika penyidik langsung menangkap George tanpa menyelidiki terlebih dahulu, kata Lilipaly, polisi justru bisa "dihantam balik" habis-habisan oleh pengacara. 

“Karena semua itu kan azas praduga tak bersalah, yang kita harus junjung tinggi. Equality before the law, yang juga kami harus jujur. Dan SP2HP itu sudah kami kirim sebenarnya. Satu kali yang sudah kami kirim,” pungkas dia.

Baca juga: Dulu Ngaku Kebal Hukum, Kini Anak Bos Toko Roti Ditangkap setelah Viral, Diduga Hendak Kabur

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved