Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Hotman Paris Sindir Aparat Baru Tangkap Anak Bos Toko Roti, Polisi Salahkan Korban Tak Beri Video

Pengacara kondang itu menyoroti kasus yang dilakukan oleh anak bos toko roti, George Sugama Halim no viral no justice

Editor: Torik Aqua
Kolase tangkapan layar
Sosok Hotman Paris menyindir polisi di kasus anak bos toko roti George Sugama Halim no viral no justice 

TRIBUNJATIM.COM - Hotman Paris menyindir polisi yang baru menangkap anak bos toko roti yang menganiaya karyawannya.

Namun, polisi justru beralasan dan menyalahkan korban.

Pengacara kondang itu menyoroti kasus yang dilakukan oleh anak bos toko roti, George Sugama Halim.

Hotman Paris saat itu memosting menggunakan foto GSH yang membawa piring berisi kue.

Baca juga: Kondisi Mental Anak Bos Toko Roti yang Aniaya Karyawan, Ternyata Pernah Banting Ibu dan Lukai Adik

Tampak George pada postingan tersebut pasang senyum. Kemudian foto itu disertai kalimat gegara viral akhirnya Sugama Halim anak bos toko roti di Cakung ditangkap di Hotel Anugerah, Sukabumi, Jawa Barat, Senin (16/12/2024) dini hari.

Kemudian Hotman juga menegaskan pada keterangan postingan, "no viral no justice."

Ya, kasus penganiayaan yang melibatkan anak bos toko roti di Cakung, Jakarta Timur mandek hingga dua bulan lamanya.

Korban penganiayaan, yakni Dwi Ayu Darmawati (19) telah melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polres Metro Jakarta Timur pada 17 Oktober 2024.

Namun, hingga kini pelaku berinisial G belum ditetapkan sebagai tersangka. Apa dalih polisi?

Padahal sejak pelaporan, Dwi sudah membuat visum atas luka di kepala memar di tangan, kaki, paha, dan pinggang di RS Polri Kramat Jati serta menyerahkan bukti baju terdapat ceceran darah.

 Suasana Toko Roti Lindayes di Jalan Raya Penggilingan, Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Senin (16/12/2024). Tempat tersebut diduga menjadi lokasi lokasi kejadian aksi anak bos toko roti, George Sugama Halim (GSH; 35 th) melakukan penganiayaan terhadap pegawai, orang tuanya, Dwi Ayu Darmawati (DAD; 19 th) pada 17 Oktober 2024 lalu.  (Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami)
 
Serta menyerahkan bukti video merekam saat pelaku melempar mesin EDC pembayaran dan kursi ke arah Dwi yang didokumentasikan seorang rekan kerja korban di dalam toko.

"Saya belum dapat informasi (penetapan tersangka). Terakhir saya sekitar bulan November di Polres cuman BAP (berita acara pemeriksaan) doang," kata Dwi di Jakarta Timur, Jumat (13/12/2024).

Dwi juga tidak mendapat informasi terkait perkembangan penyelidikan laporan yang sudah diterima SPKT Polres Metro Jakarta Timur dengan sangkaan Pasal 351 tentang Penganiayaan.

Dwi menuturkan sebelum kasus pada 17 Oktober 2024 lalu yang membuatnya berhenti bekerja, dia juga pernah menjadi korban penganiayaan dilakukan GSH sewaktu bekerja.

Kala itu GSH sempat melempar tempat isolasi dan meja ke tubuh Dwi, beruntung meja yang dilempar pelaku meleset karena ada seorang pegawai toko kue lain yang menghalangi.

Penyebabnya karena Dwi dianggap melakukan kesalahan sewaktu mengantarkan makanan ke kamar pribadi GSH, dan melontarkan hinaan kepada Dwi dengan kata miskin.

"Waktu itu saya dilempar pakai tempat isolasi yang dalamnya semen, dilempar kena kaki saya. Dia juga mau melempar saya pakai meja, tapi untungnya ada teman saya yang menghalangi," tuturnya.

Kini Dwi yang sudah berhenti dari tempatnya bekerja hanya berharap pada Polres Metro Jakarta Timur agar mengusut kasus, dan pelaku mendapat efek jera atas perbuatan.

Seiring waktu berjalan, video rekaman anak bos toko roti di Cakung jadi sorotan di media sosial viral.

Sejak itu polisi bergerak cepat. Bahkan George yang sempat kabur ke Sukabumi sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.

Dia dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Alasan polisi baru menangkap anak bos toko roti

Korban penganiayaan George Sugama Halim, anak bos toko roti sebenarnya telah melaporkan kasus ini ke pihak polisi dua bulan yang lalu.

Karena inilah netizen menilai polisi lambat menangani kasus penganiayaan yang dilakukan anak bos toko roti.

D mengalami penganiayaan pada 17 Oktober 2024.

Dia membuat laporan polisi (LP) di Polsek Cakung keesokan harinya atau 18 Oktober 2024. 

Akan tetapi George Sugama Halim baru ditangkap polisi di Anugrah Hotel Sukabumi, Cikole, Sukabumi, Jawa Barat, Senin (16/12/2024) dini hari.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, penyidik mulai menindaklanjuti laporan kasus penganiayaan anak pemilik toko roti, George Sugama Halim (35), terhadap pegawai orangtuanya berinisial D sejak November 2024. 

Lilipaly menyebut, pada penyelidikan awal, penyidik Polres Metro Jakarta Timur memeriksa korban dan para saksi kasus tersebut. 

Hal ini disampaikan Lilipaly menjawab tudingan publik yang menganggap polisi lambat menangani kasus ini dan baru mulai bekerja usai video penganiayaan George terhadap D viral di media sosial. 

“Kan ada tahapan-tahapan, ada SOP yang harus dilakukan oleh penyidik. SOP dalam tahap penyelidikan itu apa? Tahap penyidikan itu apa? Itu kan harus dilalui,” kata Lilipaly di Polres Metro Jakarta Timur, Senin (16/12/2024). 

“Karena laporannya ke kami bukan karena kasus viral, laporannya seperti pidana umum biasa. Jadi karena laporan ke kami itu pidana umum biasa, maka tindakan penyidik adalah melakukan langkah-langkah sesuai yang diatur SOP,” tegas dia. 

Menurut Lilipaly, langkah penyidik telah sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. 

“Kami tidak bisa loncat (langsung menangkap George). Itu sudah berjalan, sudah sebulan lebih (laporan polisi), baru viral,” ucap dia. 

Pada pemeriksaan awal saat George masih berstatus saksi, Lilipaly menekankan, D tidak menyertakan video penganiayaan pelaku seperti yang belakangan viral di media sosial. 

“Itu tidak disampaikan oleh pelapor kepada penyidik. Itu dari awal. Nah penyidik tahu viral ini baru, ‘oh ini ternyata ada video, kenapa dia tidak mau sampaikan kepada kami?’,” ujar Lilipaly. 

“Laporan ini sesuai dengan pidana umum biasa, tanpa ada kasus-kasus viral berawalnya, sehingga kami melaksanakan tindakan sesuai dengan SOP yang diatur dalam Perkap dan Perkabareskrim,” kata dia lagi. 

Jika penyidik langsung menangkap George tanpa menyelidiki terlebih dahulu, kata Lilipaly, polisi justru bisa "dihantam balik" habis-habisan oleh pengacara. 

“Karena semua itu kan azas praduga tak bersalah, yang kita harus junjung tinggi. Equality before the law, yang juga kami harus jujur. Dan SP2HP itu sudah kami kirim sebenarnya. Satu kali yang sudah kami kirim,” pungkas dia.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved