Berita Viral
Kejanggalan Penolakan PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Eks Pengacara Pegi Curiga: Jaga 3 Institusi
Penolakan peninjauan kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon kini menjadi sorotan.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Penolakan peninjauan kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon kini menjadi sorotan.
Mantan pengacara Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon, Toni RM mengungkap kecurigaannya.
Diketahui PK terpidana kasus Vina Cirebon ditolak Mahkamah Agung (MA) pada Senin (16/12/2024).
Toni RM mencium aroma tak beres.
Toni RM dengan tegas menyebut jika hakim MA yang mengurus PK 8 terpidana kasus Vina Cirebon mengeluarkan keputusan yang tidak tepat.
"Hakim PK ini telah melakukan kekeliruaan dalam kehidupan yang nyata dalam mengurus PK 8 terpidana ini," ucapnya dikutip dari Youtube Pengacara Toni, Senin (16/12/2024) via TribunBogor.
Menurutnya, penjelasan pejabat MA sama sekali tidak tepat.
"Saya memperhatikan penjelasan dari pejabat Mahkamah Agung yang menerangkan bahwa penolakan PK dikarenakan majelis hakim PK tidak menemukan kekeliruan hakim pada tingkat pengadilan pertama maupun tingkat banding atau kasasi sehingga menolak PK," bebernya.
"Novum yang diajukan menurut penjelasan pejabat MA itu bukanlah bukti baru sebagaimana yang diatur dalam pasal 263 ayat 2 KUHP," sambungnya.
Baca juga: Resmi, MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Tetap Jalani Penjara Seumur Hidup
Sementara itu, Toni RM menduga jika penolakan PK terpidana kasus Vina Cirebon itu semata-mata untuk melindungi sejumlah instansi.
Untuk itu, dia meminta agar MA tetap mengutamakan keadilan yang hakiki.
"Sepertinya hakim PK ini harus lebih teliti lagi, harus belajar hukum lebih teliti," tuturnya.
"Saya menduga jangan-jangan dibuat pertimbangan seperti itu untuk menjaga tiga institusi, ini pikiran saya ya. Saya tidak tahu," sambungnya.
Toni RM pun menegaskan jika dia tidak sependapat dengan hakim MA yang menolak PK terpidana kasus Vina Cirebon.
"Tapi kalau dikatakan tidak ditemukan kekeliruan, saya tidak sependapat," bebernya.
"Saya getol mempelajari putusan 8 terpidana itu," sambungnya.
Baca juga: Kasus Vina Cirebon Temukan Titik Terang, Ternyata Bukan Pembunuhan? Saksi Mahkota Cabut Pengakuan
Sementara itu, mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, mengapresiasi sikap terpidana kasus Vina Cirebon yang menolak mengajukan grasi.
Menurut Susno, sikap para terpidana kasus Vina tersebut menunjukkan sosok kesatria.
"Saya menghargai. Itu mereka kesatria," kata Susno dalam program On Focus di YouTube Tribunnews.com, Selasa (17/12/2024).
Susno juga membenarkan pernyataan para terpidana, yang memilih mati di penjara ketimbang mengaku sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eky, untuk mengajukan grasi.
Ia menilai para terpidana kasus Vina lebih mulia dibandingkan hakim yang menjatuhkan vonis terhadap mereka.
"Daripada dibebaskan, tapi harus mengakui padahal tidak melakukan. Maka lebih baik mati dan busuk di penjara, bagus," ujar Susno.
"Dia (terpidana kasus Vina) lebih mulia dari hakim yang sembarang menjatuhkan hukuman," imbuh dia.
Sebelumnya, MA telah menolak PK ketujuh terpidana kasus Vina Cirebon pada Senin.
Terkait hal itu, Juru Bicara MA, Yanto, membeberkan dua pertimbangan MA menolak PK terpidana kasus Vina.
Pertama, novum atau bukti baru yang diajukan para terpidana dinyatakan tidak terpenuhi.
Sebab, novum tersebut dianggap bukan termasuk bukti baru.
"Bukti baru (novum) yang diajukan para terpidana bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan dalam Pasal 263 ayat (2) huruh a KUHAP," ucap Yanto dalam jumpa pers di Gedung MA, Senin.
Pertimbangan kedua, lanjut Yanto, tidak adanya kekhilafan judex facti dan judex juris dari Majelis Hakim yang mengadili terpidana.
Usai penolakan PK itu, Yanto mengatakan vonis yang dijatuhkan terhadap tujuh terpidana kasus Vina Cirebon sebelumnya, tetap berlaku.
"Ya dengan ditolaknya maka putusan sebelumnya tetap dinyatakan berlaku ya, jadi tetap putusan sebelumnya tetap berlaku," pungkas dia.
Baca juga: Sumpah Mbah Euis Pemandi Jenazah Vina Cirebon, Bantah Polisi soal Luka Tusukan, Sebut Kurang Ajar
Ketujuh terpidana yang mengajukan PK adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.
Perkara tersebut terbagi dalam dua berkas perkara masing-masing dengan nomor perkara 198/PK/PID/2024 dengan terpidana Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.
Sementara, berkas perkara dengan nomor 199/PK/PID/2024 terdaftar nama terpidana Eka Sandi, Hadi Saputra, Sudirman, Supriyanto, dan Jaya.
Meski berbeda berkas perkara, sidang PK tersebut sama-sama diadili Ketua Majelis Hakim, Burhan Dahlan.
Adapun dalam perkara ini, tujuh terpidana sebelumnya telah divonis seumur hidup dalam kasus tersebut.
Selain terhadap tujuh terpidana, MA juga menolak PK yang diajukan Saka Tatal terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Saka Tatal sendiri telah selesai menjalani masa hukuman delapan tahun penjara.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
terpidana kasus Vina Cirebon
Mahkamah Agung (MA)
Toni RM
Pegi Setiawan
berita viral
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Vina Cirebon
Wali Kota Sebut Anaknya ke Sekolah Diantar, Kelakuan Bawa Mobil Parkir di Lapangan Dibongkar Teman |
![]() |
---|
Sebut Tempat Gibran Tuntut Ilmu Tidak Setara SMA/SMK, Said Didu Pastikan UTS Insearch Hanya Bimbel |
![]() |
---|
Penjelasan Kades usai MBG Hasil Usaha Adiknya Dikritik Pelit karena Porsi Secuil: Untuk PAUD |
![]() |
---|
Tangis Keluarga Korban Tabrak Lari Minta Keadilan Harus Ngemis, Pelaku Cuma Dituntut 1,5 Tahun |
![]() |
---|
Sosok Said Kepsek Antar Jemput 32 Siswa Pakai Tossa Tiap Hari, Nangis Tetap Ditunggu Meski Terlambat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.