Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Mulai 1 Januari 2025, Ini Daftar Barang dan Jasa yang Kena PPN 12 Persen, Termasuk Beras hingga Buah

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

freepik.com
Ilustrasi deretan barang dan jasa yang kena PPN 12 persen. 

8. Daging premium seperti wagyu dan kobe yang memiliki harga jutaan rupiah.

Fokus pada Penerimaan Negara

Ilustrasi deretan barang dan jasa yang kena PPN 12 persen.
Ilustrasi deretan barang dan jasa yang kena PPN 12 persen. (freepik.com)

Menteri Keuangan menekankan bahwa kenaikan tarif PPN ini tidak berlaku untuk kebutuhan dasar masyarakat. 

Barang pokok dan layanan esensial seperti kesehatan dan pendidikan umum tetap dibebaskan dari PPN atau dikenakan tarif lebih rendah. 

"Penerimaan dari PPN 12 persen ini akan dialokasikan untuk mendukung program-program pembangunan pemerintah, seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. Dengan begitu, kebijakan ini diharapkan dapat berkontribusi bagi kesejahteraan masyarakat," kata Sri Mulyani

Sri Mulyani juga meminta masyarakat untuk memahami kebijakan ini dengan baik. 

"Kami mengimbau masyarakat untuk mengetahui barang dan jasa yang terdampak sehingga bisa mempersiapkan diri menghadapi perubahan," ujarnya.

Rincian barang jasa kena PPN 12 persen belum dibuat.

Pemerintah telah mengumumkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 pada Senin (16/12/2024). 

Namun, hingga kini masih belum ada aturan turunan yang merincikan pengenaan PPN 12 persen. 

Baca juga: Saat PPN Indonesia Naik Vietnam Justru Turun, dari 10 Persen ke 8 Persen, Ini Alasan Penurunan Pajak

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, rincian teknis penerapan PPN 12 persen akan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang saat ini sedang digodok oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

"Ada beberapa yang kemarin disepakati untuk pengaturan teknis lebih lanjutnya akan dituangkan dalam bentuk PMK," ujarnya kepada media di kantornya, Jakarta, Selasa (17/12/2024). 

Susi mengungkapkan, pemerintah termasuk Kemenko Perekonomian dan Kemenkeu akan menyelenggarakan rapat pada pekan ini untuk menyusun rincian penerapan PPN 12 persen, termasuk daftar barang dan jasa yang akan dikenakan tarif PPN 12 persen. 

"Kita akhir minggu ini akan menyelenggarakan rapat monitoring di tingkat teknis terutama tentang koordinasi tindak lanjutnya dan teknis monitoring," ucapnya.

PPN 12 persen amanat UU HPP Sebagai informasi, kebijakan PPN 12 persen yang akan berlaku tahun depan merupakan bagian dari reformasi perpajakan nasional yang diatur dalam UU HPP. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved