Berita Viral
Mulai 1 Januari 2025, Ini Daftar Barang dan Jasa yang Kena PPN 12 Persen, Termasuk Beras hingga Buah
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
8. Daging premium seperti wagyu dan kobe yang memiliki harga jutaan rupiah.
Fokus pada Penerimaan Negara

Menteri Keuangan menekankan bahwa kenaikan tarif PPN ini tidak berlaku untuk kebutuhan dasar masyarakat.
Barang pokok dan layanan esensial seperti kesehatan dan pendidikan umum tetap dibebaskan dari PPN atau dikenakan tarif lebih rendah.
"Penerimaan dari PPN 12 persen ini akan dialokasikan untuk mendukung program-program pembangunan pemerintah, seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. Dengan begitu, kebijakan ini diharapkan dapat berkontribusi bagi kesejahteraan masyarakat," kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani juga meminta masyarakat untuk memahami kebijakan ini dengan baik.
"Kami mengimbau masyarakat untuk mengetahui barang dan jasa yang terdampak sehingga bisa mempersiapkan diri menghadapi perubahan," ujarnya.
Rincian barang jasa kena PPN 12 persen belum dibuat.
Pemerintah telah mengumumkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 pada Senin (16/12/2024).
Namun, hingga kini masih belum ada aturan turunan yang merincikan pengenaan PPN 12 persen.
Baca juga: Saat PPN Indonesia Naik Vietnam Justru Turun, dari 10 Persen ke 8 Persen, Ini Alasan Penurunan Pajak
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, rincian teknis penerapan PPN 12 persen akan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang saat ini sedang digodok oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Ada beberapa yang kemarin disepakati untuk pengaturan teknis lebih lanjutnya akan dituangkan dalam bentuk PMK," ujarnya kepada media di kantornya, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Susi mengungkapkan, pemerintah termasuk Kemenko Perekonomian dan Kemenkeu akan menyelenggarakan rapat pada pekan ini untuk menyusun rincian penerapan PPN 12 persen, termasuk daftar barang dan jasa yang akan dikenakan tarif PPN 12 persen.
"Kita akhir minggu ini akan menyelenggarakan rapat monitoring di tingkat teknis terutama tentang koordinasi tindak lanjutnya dan teknis monitoring," ucapnya.
PPN 12 persen amanat UU HPP Sebagai informasi, kebijakan PPN 12 persen yang akan berlaku tahun depan merupakan bagian dari reformasi perpajakan nasional yang diatur dalam UU HPP.
TribunJatim.com
viral di media sosial
barang dan jasa yang kena PPN 12 persen
Tribun Jatim
Menteri Keuangan
Sri Mulyani
TribunEvergreen
Kemenkeu
media sosial
jatim.tribunnews.com
Ulah Bocah Gondol Mobil Polisi Berisi Senjata Api Lalu Kabur ke Hutan, Sempat Buron |
![]() |
---|
Imbas Kasus Keracunan Massal MBG, Sejumlah Guru Tak Mau Cicipi Makanan Meski sudah Diperintah |
![]() |
---|
'Lihat Ma Aku Bakar Rumahmu' Pemuda Bakar Rumah Ibu Imbas Kesal Tak Diberi Uang Rp 240 Ribu |
![]() |
---|
Saling Bantah Alasan soal Patung Tikus Berdasi Batal Tampil di Karnaval HUT Kemerdekaan |
![]() |
---|
Patung Tikus Berdasi Buatan Warga Dilarang Ikut Karnaval, Dianggap Provokasi hingga Didatangi Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.