Berita Viral
Guru yang Bertamu Bakar Santri usai Menuduh Korban Mencuri Ponsel, Ternyata Aksi sudah Direncanakan
Seorang santri Ponpes di Boyolali, Jawa Tengah mengalami luka bakar yang parah. Santri itu berinisial SS (16).
TRIBUNJATIM.COM - Seorang santri Ponpes di Boyolali, Jawa Tengah mengalami luka bakar yang parah.
Santri itu berinisial SS (16).
Ternyata santri itu menjadi korban pembakaran seorang tamu yang berprofesi sebagai guru.
Sebagaimana diketahui, tubuh santri asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu dibakar oleh tamu, Muhammad Galang Setiya Dharma (21), pada Senin (16/12/2024) malam.
Direktur RSUD Simo, Ratmi Pungkasari mengatakan, korban masih menjalani perawatan intensif.
Baca juga: Sidang Polwan Bakar Suami, Briptu Dila Dituntut 4 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Memberatkannya
"Kondisi stabil. Pasien mengalami luka bakar 38 persen di wajah kanan sampai leher kanan, punggung tangan kiri, sama kaki kanan-kiri mulai paha sampai punggung kaki," jelasnya, dilansir Tribun Solo, Rabu (18/12/2024).
Saat ini korban masih menjalani perawatan. Selain itu, kepolisian masih terus berkomunikasi dengan RSUD Simo.
Pelaku Sudah Diamankan
Diberitakan sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi, mengatakan pelaku telah diamankan.
Pelaku adalah teman korban yang datang ke ponpes sebagai tamu.
"Kejadiannya di salah satu kamar tamu. Tadi malam sekitar pukul 23.00 WIB," paparnya, Selasa (17/12/2024).
Ia menjelaskan pelaku sengaja mendatangi pondok untuk bertemu dengan korban dan telah merencanakan aksinya.
"Pekerjaan sehari-hari adalah guru. Untuk alamat Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat pasal 187 dan dua KUHP.
"Dan atau penganiayaan berencana, pasal 353 kedua KUHP serta karena korban usia anak kami terapkan juga pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak."
"Di mana ancaman hukuman maksimal pada pasal ini ada 15 tahun penjara," terangnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat pasal 187 dan dua KUHP.
"Dan atau penganiayaan berencana, pasal 353 kedua KUHP serta karena korban usia anak kami terapkan juga pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak."
"Di mana ancaman hukuman maksimal pada pasal ini ada 15 tahun penjara," tandasnya.
Sementara itu, Pimpinan Ponpes Darusy Sahadah, Qosdi Ridwanullah berujar, aksi pembakaran dilakukan karena pelaku emosi mendengar handphone adiknya dicuri.
Pelaku kemudian mengajak korban ke sebuah ruangan tertutup dan disiram bahan bakar minyak (BBM).
Proses interogasi yang dilakukan pelaku tanpa sepegetahuan pengurus ponpes.
"Jadi kemarin malam itu ada tamu yang merupakan kakak salah satu santri. Tamu tersebut kemudian menuduh korban yang mencuri telpon genggam milik adiknya," ucapnya.
Terungkap sosok yang bakar santri Ponpes di Simo Boyolali
Pekerjaan sehari-hari pelaku pun terkuak.
Kasus pembakaran orang hidup-hidup kembali terjadi di Boyolali.
Setelah kakek dibakar ponakannya sendiri di Desa Bantengan, Kecamatan Karanggede, kali ini seorang santri Pondok Pesantren (Ponpes) yang dibakar.
Saini Saputra (16) salah satu santri di Ponpes Darusy Syahadah Putra di Desa Kedung Lengkong, Kecamatan Simo dibakar oleh seorang pengunjung, Senin (16/12/2024) malam.
Santri itu dibakar oleh Muhammad Galang Setiya Dharma (21) kakak dari salah satu santri ponpes tersebut.
Akibat pembakaran itu, korban mengalami luka bakar hingga 38 persen.
Korban mengalami luka bakar pada bagian wajah, leher dan kedua kakinya.
"Kejadiannya di salah satu kamar tamu. Tadi malam sekira pukul 23.00 WIB," kata Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi.
Kasat menyebut santri tersebut berasal dari Sumbawa.
Korban nyantri di ponpes tersebut baru sejak Juli 2024.
Baca juga: 20 Santri Perempuan Setoran Hafalan Malah Dilecehkan Gurunya di Pesantren, Nasib Pelaku Diungkap
Tersangka kasus pembakaran ini telah diamankan polisi.
Muhammad Galang Setiya Dharma (21) saat ini telah diamankan dan masih diperiksa polisi.
"Pekerjaan sehari-hari ada guru. Untuk alamat kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal," kata Joko.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 187 ke satu dan dua KUHP.
"Dan atau penganiayaan berencana, pasal 353 kedua KUHP serta karena korban usia anak kami terapkan juga pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dimana ancaman hukuman maksimal pada pasal ini ada 15 tahun penjara," pungkasnya.
Berita Viral dan Berita Jatim lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com
Maskapai Bayar Rp 1,2 T karena Pesawatnya Tumbahkan Bahan Bakar ke Sekolah, 60 Siswa Iritasi |
![]() |
---|
Sosok Eks Persija Diserbu Warganet Gegara Nama Mirip Ahmad Sahroni, Syahroni: Bukan Anggota DPR |
![]() |
---|
Rumah Dijarah, Uya Kuya Tebar Senyuman dan Ibadah di Masjid Istiqlal bareng Jusuf Hamka |
![]() |
---|
Sosok Andika Lutfi Falah, Pelajar Meninggal dengan Luka Kepala, Sempat Hilang saat Demo di Jakarta |
![]() |
---|
Istri Uya Kuya sudah Ikhlas Meski Rumahnya Dijarah, Tapi Ingin Kucingnya Kembali, Astrid: Mencari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.