Berita Jember
Nasib Apes Maling Motor di Jember, Niat Kabur Malah Ditinggal Temannya
RS, Maling motor umur 27 tahun bernasib apes saat melakukan pencurian sepeda motor milik toko pakan ternak di Desa Rambigundam Kecamatan Rambipuji Jem
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi
TRIBUNJATIM.COM, JEMBER- RS, Maling motor umur 27 tahun bernasib apes saat melakukan pencurian sepeda motor milik toko pakan ternak di Desa Rambigundam Kecamatan Rambipuji Jember Jawa Timur.
Pria asal Kabupaten Lumajang ini tertangkap warga, ketika melakukan pencurian sepeda motor Beat milik pemilik toko pakan ternak di Desa Rambigundam Kecamatan Rambipuji Jember.
Kapolsek Rambipuji Iptu Eko Yulianto mengatakan, pelaku diamankan langsung oleh korban dan warga. Ketika mencoba kabur dari kejaran massa.
"Tersangka tertangkap tangan melakukan pencurian kendaraan bermotor yang parkir di teras toko dengan merusak rumah kontak dengan menggunakan kunci T," ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (19/12/2024).
Menurutnya, kejadian tersebut diketahui pemilik toko ternak, yang melihat pelaku mengotak atik bagian kunci sepeda motornya. Spontan korban langsung berteriak maling.
Baca juga: Maling Apes, Berusaha Kabur Usai Curi Uang Kotak Amal di Masjid Tulungagung Malah Tertabrak Motor
"Pelapor mendapati sepeda motornya hendak dicuri dan telah merusak rumah kontak sepeda motor," ucap Eko.
Eko mengungkapkan, seketika tersangka langsung lari terbirit-birit untuk kabur dan hendak berboncengan temannya bernama Zaenal (Daftar Pencarian Orang) dengan menggunakan sepeda motor sarana kejahatan.
"Kemudian pelapor bersama saksi berhasil mencegah larinya tersangka dan langsung diamankan di TKP. Sementara teman tersangka melarikan diri," ulasnya.
Selanjutnya, kata dia, korban dan saksi langsung melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Agar pelaku diproses secara hukum.
"Tersangka beserta barang bukti alat merusak kunci T diamankan pihak kepolisian," tutur Eko.
Eko mengaku juga menyita beberapa barang bukti dari tangan tersangka, diantaranya sepeda motor Honda Vario yang di gunakan untuk mencuri. Serta satu set kunci T.
"Sementara barang bukti dari pelapor, yang kami amankan berupa satu unit kendaraan Honda Beat," ungkapnya.
Atas ulahnya itu, Eko menjerat tersangka dengan pasal 363 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.
"Junco pasal 53 KUHP, ancaman hukumannya maksimal 2,5 tahun penjara," jlentrehnya
Pantas Anak 3 Tahun di Jember Tak Bisa BAB, 4 Dokter Keluarkan Gumpalan Cacing, Bukan Cacing Pita |
![]() |
---|
Kronologi Bocah SD di Jember Pesta Miras Sampai Teler, Pakai Uang Saku untuk Patungan Beli Arak |
![]() |
---|
Bocah SD di Jember Teler Usai Pesta Miras, Penjual Araknya Jadi Tersangka: Teruskan Usaha Ayah |
![]() |
---|
Nasib Pilu 22 Guru Honorer di Jember Lulus Seleksi PPPK Tapi Mendadak Dibatalkan: Kami Tergeser |
![]() |
---|
Dua Makam di Jember Amblas Akibat Banjir, Tulang Belulang Terbawa Arus Sungai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.