Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jember

Nasib Apes Maling Motor di Jember, Niat Kabur Malah Ditinggal Temannya

RS, Maling motor umur 27 tahun bernasib apes saat melakukan pencurian sepeda motor milik toko pakan ternak di Desa Rambigundam Kecamatan Rambipuji Jem

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Ndaru Wijayanto
istimewa
Maling motor ditangkap warga saat beraksi di Desa Rambigundam Kecamatan Rambipuji Jember 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER- RS, Maling motor umur 27 tahun bernasib apes saat melakukan pencurian sepeda motor milik toko pakan ternak di Desa Rambigundam Kecamatan Rambipuji Jember Jawa Timur.

Pria asal Kabupaten Lumajang ini tertangkap warga, ketika melakukan pencurian sepeda motor Beat milik pemilik toko pakan ternak di Desa Rambigundam Kecamatan Rambipuji Jember.

Kapolsek Rambipuji Iptu Eko Yulianto mengatakan, pelaku diamankan langsung oleh korban dan warga. Ketika mencoba kabur dari kejaran massa.

"Tersangka tertangkap tangan melakukan pencurian kendaraan bermotor yang parkir di teras toko dengan merusak rumah kontak dengan menggunakan kunci T," ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (19/12/2024).

Menurutnya, kejadian tersebut diketahui pemilik toko ternak, yang melihat pelaku mengotak atik bagian kunci sepeda motornya. Spontan korban langsung berteriak maling.

Baca juga: Maling Apes, Berusaha Kabur Usai Curi Uang Kotak Amal di Masjid Tulungagung Malah Tertabrak Motor

"Pelapor mendapati sepeda motornya hendak dicuri dan telah merusak rumah kontak sepeda motor," ucap Eko.

Eko mengungkapkan, seketika tersangka langsung lari terbirit-birit untuk kabur dan hendak berboncengan temannya bernama Zaenal (Daftar Pencarian Orang) dengan menggunakan sepeda motor sarana kejahatan.

"Kemudian pelapor bersama saksi berhasil mencegah larinya tersangka dan langsung diamankan di TKP. Sementara teman tersangka melarikan diri," ulasnya.

Selanjutnya, kata dia, korban dan saksi langsung melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Agar pelaku diproses secara hukum.

"Tersangka beserta barang bukti alat merusak kunci T diamankan pihak kepolisian," tutur Eko.

Eko mengaku juga menyita beberapa barang bukti dari tangan tersangka, diantaranya sepeda motor Honda Vario yang di gunakan untuk mencuri. Serta satu set kunci T.

"Sementara barang bukti dari pelapor, yang kami amankan berupa satu unit kendaraan Honda Beat," ungkapnya.

Atas ulahnya itu, Eko menjerat tersangka dengan pasal 363 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.

"Junco pasal 53 KUHP, ancaman hukumannya maksimal 2,5 tahun penjara," jlentrehnya

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved