Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

UMK Jatim 2025

Daftar UMK Jatim 2025 Usai Naik 6,5 Persen, Ini Perbandingan dengan 2024, Surabaya Naik Rp200 Ribu

Besaran UMK Jatim 2025 resmi ditetapkan oleh pemerintah. Seberapa banyak kenaikan upah minimum ini?

Editor: Olga Mardianita
Pexels
Inilah UMK Jatim 2025 setelah naik 6,5 persen. Kenaikan ini berdasarkan pada Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2025. 

"Persentase kenaikan yang kami usulkan sebesar 6,5 persen," kata Kepala Disperinaker Surabaya Achmad Zaini dikonfirmasi di Surabaya, Selasa (17/2/2024).

Apabila memperhitungkan UMK Surabaya tahun 2024 yang sebesar Rp4.725.479, maka usulan kenaikan upah tersebut mencapai Rp378 ribu. Sehingga, UMK Surabaya akan mencapai Rp5.103.517 pada 2025 mendatang.

Persentase kenaikan UMK telah diatur oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Melalui Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, pemerintah mengatur kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan UMK 2025.

Baca juga: Alasan Apindo Tolak UMK Gresik 2025 Naik 6,5 Persen, Singgung Kondisi Perusahaan Alami Penurunan

Persentase kenaikan UMK tahun 2025 sebesar 6,5 persen dari UMK tahun 2024. Kenaikan ini dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Dilakukan oleh dewan pengupahan provinsi,  penetapan UMK akan dilakukan oleh Gubernur. UMK 2025 merupakan nilai jumlah dari UMK 2024 dengan persentase kenaikan UMK 2025 (6,5 persen dari UMK 2024).

Sebelumnya, Dewan Pengupahan Surabaya telah membahas persentase kenaikan UMK tersebut. "Dewan Pengupahan Kota telah menyampaikan usulan kenaikan UMK kepada Pemerintah Kota untuk disampaikan kepada pemerintah provinsi," kata Anggota Dewan Pengupahan Kota Surabaya M Solikin dikonfirmasi terpisah.

Pada pembahasan di Dewan Pengupahan Surabaya, sempat muncul usulan nilai kenaikan berbeda dari kalangan pengusaha. Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan kenaikan di angka 2,3 persen atau Rp108.606 dari UMK 2024.

Solikin menjelaskan, usulan Apindo tidak relevan mengingat adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXII/2024 atas uji materi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja terkait ketenagakerjaan. Karenanya, pemerintah pusat lantas menurunkan aturan baru dalam Permenaker 16/2024.

"Kami yakin bahwa Pemkot Surabaya akan mentaati aturan yang ada ini. Kami juga akan mengawal sehingga keputusan tersebut sesuai dengan usulan Dewan Pengupahan," tegas Koordinator unsur pekerja pada Dewan Pengupahan Surabaya ini.

Menjelang penetapan UMK, serikat pekerja dari berbagai elemen di Jawa Timur menggelar aksi di Surabaya. Menyasar Kantor Gubernur Jawa Timur, mereka menuntut kenaikan UMK sesuai dengan Permenaker 16/2024.

Baca juga: Labroratorium Kesehatan Masyarakat Gresik Resmi Didirikan, Dibekali Berbagai Fasilitas Canggih

Tak hanya di Surabaya, sebelumnya rencana kenaikan UMK 2025 di Gresik juga mendapat sorotan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia di Kabupaten Gresik.

Mereka meminta pemerintah menerapkan UMK Gresik 2025 berdasarkan peraturan pemerintah nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan.

Bukan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 tahun 2024 tentang upah minimum provinsi naik 6,5 persen.

Dari data survey yang dilakukan Dewan Pengurus Kabupaten Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Gresik mengungkapkan dari 47 perusahaan yang dilakukan survey, sebanyak 70 persen mengalami penurunan pendapatan dan penurunan produksi.

Sebanyak 20 persen stagnan dan hanya 10 persen yang mengalami peningkatan pendapatan.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved