Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib Bule Dicekal Datang ke Indonesia Gegara Punya 1 Hektar Tanah di Bali, Ternyata Dibuat Bisnis

WNA asal Australia kini dicekal datang ke Indonesia gegara memiliki tanah 1,1 hektar untuk bisnis.

Editor: Olga Mardianita
Instagram.com
Sosok bule asal Australia dicekal datang ke Indonesia setelah pamer punya tanah 1,1 hektar di Bali. 

TRIBUNJATIM.COM - Sosok bule menjadi sorotan beberapa waktu lalu gegara memamerkan 1,1 hektar tanah di Bali.

Dia mengaku pemilik tanah tersebut dan meraup untung darinya.

Kini, nasib warga negara asing (WNA) asal Australia ini dicekal datang ke Indonesia.

Ditjen Imigran turut buka suara mengenai masalah ini.

Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

Baca juga: WNA Libya Serobot Antrean Toilet Malah Marah dan Tusuk Bule Rusia, Sempat Lempar Gelas

Beredar potongan video YouTube milik Julian Petroulas berjudul 'How I make MILLIONS of dollars in Bali' viral di media sosial.

Diketahui, Julian adalah warga negara asing (WNA) asal Australia yang mengklaim memiliki properti di Bali.

Melalui video yang diunggah lima bulan lalu, Julian menerangkan properti kepunyaannya di Indonesia sebagai salah satu sumber penghasilan.

"Saya mulai berinvestasi di Bali beberapa tahun lalu dan sejujurnya itu adalah 'sumber kekayaan' dan keputusan terbaik beberapa tahun lalu," tutur Julian dalam bahasa Inggris di videonya.

"Saya sudah menghasilkan uang dengan vila-vila di Bali, tetapi sebelum memulainya, saya tidak memiliki pengalaman sama sekali. Ini adalah pembelian tanah terbesar yang pernah saya lakukan, luasnya 1,1 hektar," jelasnya, dalam video tersebut.

Tidak hanya berhektar-hektar tanah, Julian pun mengklaim mempunyai sebuah restoran yang menjadi bisnis pertamanya di Bali.

Restoran Penny Lane di Canggu, Bali Utara, diklaim resmi ia dirikan pada 2019 dan masih terus beroperasi hingga saat ini.

Baca juga: Istri di Pasuruan Alami Trauma Tingkat Berat, Jadi Korban KDRT Suami WNA Australia Belasan Tahun

"Baru membuka restoran atau bar pertama saya di Bali sejak dirilis tiga minggu lalu..." tulis akun tersebut pada unggahan Jumat (29/11/2019), lima tahun silam.

Dalam video lain miliknya, Julian pernah menunjukkan kunjungannya ke lahan kosong di beberapa area Bali.

Ia menuturkan pertimbangannya membeli tiga lahan di area berbeda dalam video berjudul "Buying Land as A Multi-Millionaire in Bali" yang diunggah pada tujuh bulan lalu.

Dilansir dari Kompas.com, laki-laki berusia 33 tahun itu tidak hanya mempromosikan bisnisnya di Indonesia. 

Video-video lain milik dirinya menunjukkan pengalaman Julian berpose sebagai jutawan di berbagai wilayah, dari Dubai sampai Shanghai.

Penjelasan Ditjen Imigrasi

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menegaskan telah mencekal Julian sehingga tidak bisa masuk ke Tanah air.

“Per 21 November, JP sudah tidak bisa masuk ke Indonesia,” kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal (Plt. Dirjen) Imigrasi, Saffar M. Godam dalam keterangan resmi yang diterima, Kamis (19/12/2024), dikutip dari Kompas.com.

Adapun Julian disebut melakukan pelanggaran Pasal 75 Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Kemigrasian lantaran diduga melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan serta ketertiban umum dengan tidak menghormati peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Imigrasi mengatakan, tindakan bisnis Julian termasuk ilegal.

Hal itu karena ia menggunakan visa on arrival untuk masuk ke Indonesia pada periode 17 Juni 2024-7 Juli 2024 dan 20 Juli-8 Agustus 2024.

"Jenis visa tersebut tidak mengakomodasi WNA untuk memiliki lahan atau properti di Indonesia," kata Godam. 

Imigrasi telah mengecek fakta kepemilikan lahan yang diperlihatkan Julian dalam sejumlah videonya.

Berdasarkan penelusuran Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ngurah Rai ke lokasi vila yang diklaim milik Julian, disebutkan bahwa laki-laki itu tidak memiliki tanah dan bisnis di Bali.

Baca juga: Nasib 10 WNA Pelaku Scamming di Rumah Elite Surabaya Kemungkinan Lolos Hukuman, Tapi Dideportasi

Lebih lanjut, Godam mengatakan akan menggunakan unit cyber untuk melakukan pemantauan dan analisis pada media sosial demi mencegah penyebaran informasi palsu yang bisa merugikan negara.

“Konten semacam ini dapat menimbulkan persepsi negatif di kalangan investor asing. Investor akan berpikir dua kali untuk menanamkan modal di Indonesia jika banyak informasi yang tidak akurat beredar," ujar Godam. 

Ia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan atau melanggar hukum yang dilakukan oleh WNA di sekitar mereka ke kantor imigrasi terdekat atau saluran pengaduan online yang telah disediakan. 

“Mari kita jaga nama baik Indonesia sebagai negara yang aman, nyaman, dan menjunjung tinggi hukum. Kami berharap kasus ini dapat menjadi peringatan bagi WNA lainnya untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia,” tutup Godam.


----- 

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id

Berita Jatim dan berita viral lainnya.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved