Berita Surabaya
Nasib 10 WNA Pelaku Scamming di Rumah Elite Surabaya Kemungkinan Lolos Hukuman, Tapi Dideportasi
Polrestabes Surabaya sudah menyiapkan dua pasal berlapis untuk menjerat 10 scammer asing yang ditangkap di Perumahan Taman Gapura, Citraland, Surabaya
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Polrestabes Surabaya sudah menyiapkan dua pasal berlapis untuk menjerat 10 scammer asing yang ditangkap di Perumahan Taman Gapura, Citraland, Surabaya.
Pertama Pasal 378 tentang penipuan. Satunya lagi, Pasal 28 ayat 1 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Hukuman maksimal kedua pasal tersebut di atas 2 tahun. Pasal 378 bisa menjerat orang yang dinyatakan bersalah dengan hukuman penjara selama 4 tahun. Sedangkan, hukuman pasal ITE 6 tahun.
Kendati demikian, ada kemungkinan mereka bisa lolos hukuman Indonesia.
Sebab Imigrasi menegaskan semua orang asing itu akan dideportasi.
Baca juga: Modus Scamming 10 Turis Asing di Surabaya, Targetnya Orang Asing, Tak Lama Lagi Dideportasi
Faktor lainnya meskipun mereka menggunakan perumahan elite di Surabaya barat sebagai basecamp, namun semua korban mereka tidak ada warga negara Indonesia.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto menjelaskan, para scammer itu mulai beroperasi di Surabaya sejak 20 Maret 2023.
Para pelaku tak ada yang fasih berbahasa Indonesia.
Baca juga: 9 WNA Sindikat Scamming Digrebek Polisi di Perumahan Elit Surabaya, Sasar Orang Luar Negeri
Mereka bekerja di bawah arahan seseorang yang dipanggil 'bos'.
Peran bos memberikan database para calon korban ke para scammer untuk menawarkan barang-barang elektronik murah.
Pelaku menghubungi korban lewat aplikasi sosial media seperti Tik-Tok dan WECHAT.
"Adapun barang yang ditawarkan handphone, tas dijual di bawah harga pasaran sekitar 5 Yuan sampai 1000 Yuan per unit. Jiika dikonversikan ke rupiah mulai harga Rp. 10 ribu - Rp2 juta per unit," terang Kasat Aris.
Baca juga: Diduga Kendalikan Penipuan Online dan Scamming dari Apartemen Surabaya, 10 WNA Ditangkap
Gaji para sindikat jaringan internasional itu bervariatif. Satu orang setiap bulan bisa mendapat upah Rp5 juta.
Gaji mereka bisa naik hingga belasan juta jika berhasil menjaring banyak korban.
Pola kerja mereka sangat terorganisir.
Baca juga: Arti Kata Love Scamming di Medsos, Bikin 132 WNA Cina Dideportasi, Apakah Berkaitan dengan Penipuan?
Sang bos melarang anggota keluar dan semua kebutuhan makanan disuplai oleh jaringan.
Hingga kini, sosok bos tersebut masih misterius dan belum tertangkap.
5 Tempat Wisata Hits di Surabaya Wajib Dikunjungi, Atlantis Land hingga Adventure Land Romokalisari |
![]() |
---|
Sosok Suami Tumini yang 15 Tahun Tinggal Ponten Umum, Nasib Kini Harus Pindah, Bakal Dapat Bantuan |
![]() |
---|
Nasib Pengantin Nyaris Gagal Nikah Gegara Ditipu WO hingga Rugi Rp 74 Juta, Sosok Pelaku Terungkap |
![]() |
---|
Beda Cara Eri Cahyadi & Dedi Mulyadi Bina Anak Nakal, Jabar Ada Barak Militer, Surabaya Buka Asrama |
![]() |
---|
Lokasi Jan Hwa Diana Sembunyikan 108 Ijazah Eks Karyawan Terjawab, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.