Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Nasib 10 WNA Pelaku Scamming di Rumah Elite Surabaya Kemungkinan Lolos Hukuman, Tapi Dideportasi

Polrestabes Surabaya sudah menyiapkan dua pasal berlapis untuk menjerat 10 scammer asing yang ditangkap di Perumahan Taman Gapura, Citraland, Surabaya

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Tony Hermawan
Sebanyak 10 warga negara asing ditangkap menjadi scammer di Surabaya. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Polrestabes Surabaya sudah menyiapkan dua pasal berlapis untuk menjerat 10 scammer asing yang ditangkap di Perumahan Taman Gapura, Citraland, Surabaya.

Pertama Pasal 378 tentang penipuan. Satunya lagi, Pasal 28 ayat 1 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Hukuman maksimal kedua pasal tersebut di atas 2 tahun. Pasal 378 bisa menjerat orang yang dinyatakan bersalah dengan hukuman penjara selama 4 tahun. Sedangkan, hukuman pasal ITE 6 tahun.

Kendati demikian, ada kemungkinan mereka bisa lolos hukuman Indonesia.

Sebab Imigrasi menegaskan semua orang asing itu akan dideportasi. 

Baca juga: Modus Scamming 10 Turis Asing di Surabaya, Targetnya Orang Asing, Tak Lama Lagi Dideportasi

Faktor lainnya meskipun mereka menggunakan perumahan elite di Surabaya barat sebagai basecamp, namun semua korban mereka tidak ada warga negara Indonesia.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto menjelaskan, para scammer itu mulai beroperasi di Surabaya sejak 20 Maret 2023.

Para pelaku tak ada yang fasih berbahasa Indonesia.

Baca juga: 9 WNA Sindikat Scamming Digrebek Polisi di Perumahan Elit Surabaya, Sasar Orang Luar Negeri

Mereka bekerja di bawah arahan seseorang yang dipanggil 'bos'.

Peran bos memberikan database para calon korban ke para scammer untuk menawarkan barang-barang elektronik murah.

Pelaku menghubungi korban lewat aplikasi sosial media seperti Tik-Tok dan WECHAT.

"Adapun barang yang ditawarkan  handphone, tas dijual di bawah harga pasaran sekitar 5 Yuan sampai 1000 Yuan per unit. Jiika dikonversikan ke rupiah mulai harga Rp. 10 ribu - Rp2 juta per unit," terang Kasat Aris.

Baca juga: Diduga Kendalikan Penipuan Online dan Scamming dari Apartemen Surabaya, 10 WNA Ditangkap

Gaji para sindikat jaringan internasional itu bervariatif. Satu orang setiap bulan bisa mendapat upah Rp5 juta.

Gaji mereka bisa naik hingga belasan juta jika berhasil menjaring banyak korban.

Pola kerja mereka sangat terorganisir.

Baca juga: Arti Kata Love Scamming di Medsos, Bikin 132 WNA Cina Dideportasi, Apakah Berkaitan dengan Penipuan?

Sang bos melarang anggota keluar dan semua kebutuhan makanan disuplai oleh jaringan.

Hingga kini, sosok bos tersebut masih misterius dan belum tertangkap.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved