Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Total yang Dibayar saat Transaksi Uang Elektronik usai Kena PPN 12 Persen, DJP: Bukan Objek Baru

Kabar kenaikan tarif PPN 12 persen hingga kini masih menjadi perbincangan. Terbaru soal transaksi uang elektronik juga akan kena PPN 12 persen.

Freepik via KOMPAS.com
Kabar kenaikan tarif PPN 12 persen hingga kini masih menjadi perbincangan. Terbaru soal transaksi uang elektronik juga akan kena PPN 12 persen. 

TRIBUNJATIM.COM - Kabar kenaikan tarif PPN 12 persen hingga kini masih menjadi perbincangan.

Terbaru soal transaksi uang elektronik juga akan kena PPN 12 persen tahun depan.

Pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun buka suara menganggapi ramainya hal ini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Mayarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti menegaskan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) pada transaksi keuangan elektronik bukan objek pajak baru. 

Hal itu diungkapkan Dwi menanggapi ramainya kabar transaksi uang elektronik akan kena PPN 12 persen tahun depan.

“Perlu kami tegaskan bahwa pengenaan PPN atas jasa layanan uang elektronik sudah dilakukan sejak berlakunya UU PPN Nomor 8 Tahun 1983 yang berlaku sejak 1 Juli 1984, artinya bukan objek pajak baru,” katanya di Jakarta pada Jumat (20/12/2024) via Antaranews, via kompas.tv.

Baca juga: PPN Naik 12 Persen mulai 1 Januari 2025, Siapa Saja Golongan Listrik PLN yang Kena Tarif ini?

Adapun aturan lengkap tentang transaksi keuangan elektronik dapat dilihat di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 69 Tahun 2022.

Dalam peraturan ini, diketahui layanan yang dikenakan PPN meliputi uang elektronik, dompet elektronik, gerbang pembayaran, switching, kliring, penyelesaian akhir, dan transfer dana. 

PPN dikenakan pada biaya layanan atau komisi yang dibebankan kepada penyelenggara, seperti biaya registrasi, top-up, pembayaran transaksi, transfer dana, dan tarik tunai untuk uang elektronik. 

PPN juga berlaku pada layanan dompet elektronik, termasuk pembayaran tagihan dan paylater, serta biaya merchant discount rate (MDR). 

Namun, nilai uang elektronik, saldo, bonus point, reward point, dan transaksi transfer dana murni tidak dikenakan PPN.

Jadi, semisal seseorang ingin top up saldo e-wallet Rp10.000 dan dikenai biaya layanan Rp1.000, maka PPN (setelah kenaikan tahun depan) yang akan ditarik adalah 12 persen dari Rp1.000 (biaya layanan), yaitu Rp120. 

Sehingga total yang harus dibayar orang tersebut adalah Rp11.120. 

Sedangkan, ketika seseorang hanya mentransfer uang atau menggunakan saldo tanpa biaya tambahan, maka tidak ada PPN yang dikenakan. 

Ilustrasi deretan barang dan jasa yang kena PPN 12 persen.
Ilustrasi deretan barang dan jasa yang kena PPN 12 persen. (freepik.com)

Diketahui penerapan tarif PPN baru ini berlaku mulai 1 Januari 2025.

Halaman
123
Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved