Berita Gresik
Apindo Gresik Tegas Tolak Penetapan UMSK 2025, Beberkan Potensi Pengurangan Tenaga Kerja
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Gresik dengan tegas menolak adanya Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) sebesar 11,82 persen.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Gresik dengan tegas menolak adanya Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) sebesar 11,82 persen.
Apindo Gresik Bersama Perusahaan yang terdampak akan melakukan audiensi kepada Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono.
Diketahui Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono menetapkan UMSK tahun 2025 di sejumlah sektor usaha seperti industri kimia, industri makanan, industri rumah sakit swasta dan lain sebagainya.
Putusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/776/KPTS/013/2024 Tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2025. Nilai UMSK di Kabupaten Gresik sebesar Rp 5.190.952.
Sekretaris Apindo Kabupaten Gresik, Ngadi mengatakan, munculnya UMSK sebesar Rp 558.788,- atau sebesar 11,82 persen untuk 51 sektoral ini bak petir di siang bolong.
Pasalnya, Dewan Pengupahan Kabupaten Gresik tidak ada kesepakatan, kemudian Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani tidak merekomendasikan UMSK. Menurutnya, munculnya UMSK tidak sesuai aturan.
“UMK Gresik kami Apindo tidak mempermasalahkan, tapi UMSK kita keberatan. UMSK Gresik ada 51 Sektor / KBLI dengan kenaika sebesar 11,82 persen dari UMK 2024. UMSK syaratnya jelas, harus ada kesepakatan, ini dewan pengupahan tidak ada kesepakatan UMSK, Bupatipun tidak merekomendasikan UMSK. Angka itu turun darimana,” ujarnya.
Jikalau memang UMSK tetap diterapkan, sesuai informasi dari beberapa Perusahaan, dengan terpaksa beberapa Perusahaan akan melakukan efisiensi, yaitu dengan mengurangi jam kerja sampai dengan mengurangi tenaga kerja,” tambah Ngadi.
“Yang kita khawatirkan jangan sampai mengurangi tenaga kerja, kita lakukan pendekatan yang soft karena bagaimanapun pemerintah mitra kerja Apindo,” terang Ngadi.
Dalam waktu dekat pihaknya akan bersurat kepada Apindo Jawa Timur dan Pj Gubernur Jawa Timur untuk duduk bersama terkait munculnya UMSK yang memberatkan Perusahaan di Kabupaten Gresik.
Andai hasil audiensi tersebut tidak mengakomodir harapan, Apindo Gresik dengan terpaksa akan menempuh jalur hukum.
“Kami akan melakukan pendekatan ke Gubernur dengan melakukan audiensi ke Gubernur, perusahaan yang terdampak kita ajak biar fair. Kalau tidak diberikan respon sesuai harapan, kami akan melaporkan ke Kemendagri, karena atasan Gubernur Kemendagri termasuk melakukan proses hukum melalui Pengadilan,” tegasnya.
Ketua Klinik Hukum Apindo Gresik, Ichwansjah menambahkan pihaknya ingin semua persoalan ini (dalam hal penetapan pengupahan) harus sesuai ketentuan yang berlaku).
"Kami tidak alergi terhadap upah, tapi mekanisme penetapan haruslah diperhatikan. Pengajuan tidak ada, kesepakatan para pihak tidak ada, tiba-tiba putusan nya ada, ini produk cacat hukum, dan hal seperti ini jangan sampai menjadi kebiasaan. UMK kita bisa terima sebagai sebuah kenyataan dunia usaha, tetapi penetapan yang 51 sektor (dalam UMSK) khususnya di Gresik tanpa melalui kesepakatan, ini sangat mencederai nurani dunia usaha," ujarnya.
Ichwansjah menegaskan Apindo berusaha agar investasi bisa masuk di Gresik dengan sebanyak-banyaknya sehingga efeknya akan mengurangi jumlah pengangguran dan mencipatakan lapangan kerja
6 Wisata Pantai di Gresik, Terbaru Pantai Hippo, Tawarkan Hamparan Pasir Putih hingga Hutan Mangrove |
![]() |
---|
3 Kecelakaan Besar di Gresik dalam Seminggu, Salah Satunya Tewaskan 7 Orang, Rombongan Jemaah Umrah |
![]() |
---|
BPJS Ketenagakerjaan Gresik Gelar Sosialisasi Program Perlindungan Pekerja |
![]() |
---|
Terungkap Motif Perampokan di Perum De Naila Gresik, Berawal Pelaku Gadaikan Perhiasan ke Korban |
![]() |
---|
Program Industri Mengajar Tahap 3, PT Smelting Bekali Siswa 5 SMK di Gresik Hadapi Dunia Kerja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.