Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Ditagih Denda Rp 40 M, 10 Pengurus RT Nangis Pilu Setelah Tolak Pembangunan: Kami Hanya Wakili Warga

Denda sebanyak Rp 40 M dibebankan kepada 10 orang pengurus RT di Cinere, mereka terpaksa harus membayar denda karena kalah gugatan terhadap pengembang

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Kompas.com
Warga tolak pembangunan perumahan di Cinere tapi malah berakhir didenda Rp 40 Miliar 

Kondisi ini yang mengagetkan bagi Tari karena para tergugat merupakan pensiunan berusia 60-70an

“Saya bingung kenapa pihak sana tega menuntut orangtua dengan nominal rupiah sebesar itu?” ujar Tari.

“Salah mereka apa setelah mereka mau jadi pengurus RT seumur hidup,” sambung dia.

Adapun M mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Depok dengan mencantumkan nama 10 tergugat itu pada awal tahun 2024.

Baca juga: Bupati Kang Giri Senam Bersama Baret Merah, Pengurus RT di Ponorogo Senang Merasa Diperhatikan

Putusan awal dari PN Depok tidak mengabulkan gugatan tersebut dan justru menghukum penggugat atau M untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 3.251.000 pada 15 Oktober 2024.

Namun, M mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung, yang membatalkan putusan dari PN Depok, Kamis (5/12/2024).

Pengadilan Tinggi meminta tergugat membayar ganti rugi dengan pertimbangan bahwa 75 persen dari 100 unit rumah yang akan dibangun telah terjual.

Berdasarkan barang bukti yang diserahkan M, mereka mengeklaim kehilangan pembeli akibat penundaan proyek yang disebabkan oleh perselisihan ini.

“Menghukum para Terbanding semula para tergugat untuk membayar ganti rugi kepada pembanding semula penggugat sebesar Rp 40.849.382.721,50,” mengutip isi putusannya.

Baca juga: Ammar Zoni Kini Jadi Pengurus Masjid di Penjara, Jalani Kegiatan Meski Frustasi Hukuman Ditambah

Sebelumnya, warga Cinere, Kota Depok, divonis membayar sekitar Rp 40 miliar kepada pengembang perumahan berinisial M karena masalah akses jalan. 

Bagaimana duduk perkaranya? 

Pengembang perumahan berinisial M awalnya menggugat 10 warga Cinere ke Pengadilan Negeri Depok usai ditolak warga untuk membangun jembatan atas kebutuhan proyek perumahan CGR.

Berkas perkara ini bernomor 12/Pdt.G/2024/PN Dpk yang tercatat didaftarkan pada 2 Januari 2024 lalu.

Berdasarkan latar belakang gugatan, awalnya penggugat ingin membangun perumahan CGR yang akan diperjualbelikan ke umum dengan perkiraan 100 unit rumah.

Perumahan akan dibangun di lahan seluas 1,6 hektar yang terbelah oleh Kali Grogol hingga menjadi dua bidang lahan, yakni di area Cinere dan Pangkalan Jati.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved