Berita Viral
Akhir Kasus Warga Cinere Ditagih Rp 40 M Pertahankan Akses Jalan, Alasan Hakim Beri Vonis Terungkap
Beginilah akhir kasus warga di Cinere yang ditagih Rp 40 miliar karena kalah dalam persidangan, alasan Majelis Hakim mengabulkan permohonan gugatan
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
“Bahwa penggugat berencana untuk melakukan pembangunan perumahan CGR dengan menghubuhkan lokasi hamparan tanah Kelurahan Pangkalan Jati dan Kelurahan Cinere dengan adanya bangunan jembatan,” kutip isi dalam berkas gugatan, Jumat (20/12/2024).
Permohonan pembangunan jembatan ini dilandasi dengan kebutuhan akses alat berat untuk masuk ke lahan proyek lantaran jalur masuk lewat Pangkalan Jati terlalu kecil untuk alat berat.
Baca juga: Pemkab Nganjuk Terima Sertifikat ISO, Dinilai Sukses Bangun Sistem Keamanan Data dan Informasi
Menurut pihak M, akses jalan melalui Blok A Perumahan Cinere Estate lebih memadai dari segi lebar jalan dan jarak ke jalan utama.
Namun, warga menolak pembangunan jembatan itu dan menyepakati agar perumahan justru dibangun dengan dua lahan terpisah.
Dalam berkas, penolakan itu didasari sebagai prasyarat dan “harga mati” warga perumahan.
“(Itu) tidak berdasar dan tidak dapat dipenuhi penggugat, karena pada dasarnya, dapat atau tidaknya dilakukan pembangunan jembatan didasarkan pada produk hukum, bukan persetujuan atau kesepakatan penggugat dengan tergugat,” mengutip isi berkas.
Hasilnya, gugatan ini tidak diterima Pengadilan Negeri Depok pada 15 Oktober 2024.
Pengembang mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.
Di PT-Bandung, banding penggugat diterima dan memutuskan warga untuk membayar ganti rugi senilai Rp 40 miliar.
Pengadilan Tinggi meminta tergugat membayar ganti rugi dengan pertimbangan bahwa 75 persen dari 100 unit rumah yang akan dibangun telah terjual.
Berdasarkan barang bukti yang diserahkan M, mereka mengeklaim kehilangan pembeli akibat penundaan proyek yang disebabkan oleh perselisihan ini.
“Menghukum Para Terbanding semula para tergugat untuk membayar ganti rugi kepada pembanding semula penggugat sebesar Rp 40.849.382.721,50,” kutip isi putusannya.
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
pengurus RT di Cinere
warga di Cinere
Kelurahan Pangkalan Jati
Pengadilan Tinggi Bandung
akses jalan
berita viral
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Modus Kepala Koperasi Tilap Uang Nasabah Rp 209 Juta, Buat Kontrak Fiktif hingga Tak Setor Angsuran |
![]() |
---|
Minta Maaf Telat Datang Apel MotoGP Mandalika, Polisi Malah Dibogem dan Disiram Tuak Kapolsek |
![]() |
---|
Dampak Baik dan Buruknya Campur Bensin dengan Etanol, Menteri ESDM Bahlil: Kita Harus Uji Coba Dulu |
![]() |
---|
Sekolah Kembalikan 70 Ompreng Demi Cegah Insiden Keracunan MBG, Menu Bihun hingga Tahu Krispi Basi |
![]() |
---|
Pihak Pemkot Tindak Ari yang Tembok Jalan Umum Pakai Pagar Besi, Warga Kerap Cium Bau Busuk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.