Berita Viral
Akhir Nasib Joki Jalan Alternatif usai Tagih Wisatawan Puncak Bogor Rp 850 Ribu, Polisi Buru Lainnya
Tagih wisatawan Puncak yang ditawari jalan alternatif, joki jalan alternatif akhirnya ditangkap kepolisian, begini kronologinya.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
"Kami masih mencari pelaku yang ada di dalam video tersebut untuk ditindak lebih lanjut atas tindakannya (getok tarif jalur alternatif)," ucap Agus dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (21/12/2024).
Agus menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan penyisiran di beberapa jalur alternatif di kawasan Gadog, Puncak.

Selain itu, polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pungli atau memaksa pengendara membayar jasa yang tidak sesuai kesepakatan awal.
"Kami melakukan pendataan juga serta pembinaan kepada warga sekitar," tambahnya.
Situasi lalu lintas jalur puncak Bogor
Polisi mulai menerapkan sistem ganjil genap (Gage) di ruas Jalan Raya Puncak, Bogor, Jawa Barat, menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025.
Kebijakan ini berlaku mulai Jumat (20/12/2024) hingga Minggu (22/12/2024) tengah malam.
KBO Sat Lantas Polres Bogor, Iptu Ardian menyampaikan, kebijakan ganjil genap ini hanya berlaku selama tiga hari pada akhir pekan tersebut.

"Betul, untuk Gage sudah mulai sore tadi, namun untuk hari Senin tidak ada Gage, dan nanti akan ada lagi pada tanggal 25 (Desember)," ungkap Ardian saat dihubungi Kompas.com, Jumat (20/12/2024).
Pembatasan kendaraan ini diterapkan di pintu masuk kawasan Puncak, tepatnya di Simpang Gadog, Jalan Ciawi, Exit GT Ciawi, Kabupaten Bogor.
Skema ganjil genap diberlakukan untuk membatasi volume kendaraan yang akan memasuki jalur wisata Puncak. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan yang kerap terjadi saat libur panjang.
Selain penerapan ganjil genap, polisi juga akan memberlakukan sistem satu arah (one way) secara bergantian, baik menuju kawasan Puncak maupun arah sebaliknya.
"Kemudian, kami akan menerapkan sistem one way, baik ke atas maupun ke bawah. Untuk Sabtu besok, pengendara diimbau menggunakan pelat nomor ganjil," papar Ardian.
Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.
Menurut aturan tersebut, ganjil genap diberlakukan setiap akhir pekan hingga libur berakhir atau pukul 24.00 WIB. Petugas gabungan yang berjaga akan memeriksa angka terakhir pada pelat nomor kendaraan.
"Jadi, untuk Jumat, Sabtu, dan Minggu, tanggal 20, 21, dan 22 Desember 2024, jalur Puncak diberlakukan ganjil genap," tegasnya.
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
wisatawan Puncak Bogor
joki jalur alternatif
kawasan Puncak
berita viral
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Rekam Jejak Ahmad Sahroni, Tukang Semir Sepatu Menjelma Jadi Crazy Rich, Kini Rumahnya Dijarah |
![]() |
---|
Kesaksian di Balik Jendela Lantai 30 saat Demo di Surabaya, Kini Nasib Gedung Grahadi Membara |
![]() |
---|
Imbas Video Joget, Rumah Anggota DPR RI Uya Kuya dan Eko Patrio Dijarah Warga |
![]() |
---|
Rumah Menkeu Sri Mulyani Dijarah Massa, Guci Hingga Lukisan Digondol Warga |
![]() |
---|
Harta Ahmad Sahroni yang Dijarah Warga Imbas Ucapan 'Tolol', ada Jam Richard Mille Rp 11,7 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.