Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Perlawanan Terakhir Warga usai Diminta Bayar Rp40 Miliar karena Tolak Pembangunan Jembatan Perumahan

Inilah perlawanan terakhir warga Cinere usai digugat Rp 40 miliar ke pengembang perumahan berinisial M.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.com/DINDA AULIA RAMADHANTY
Perlawanan Terakhir Warga usai Diminta Bayar Rp40 Miliar karena Tolak Pembangunan Jembatan Perumahan 

“Kondisi mereka yang digugat itu pensiunan, sudah punya kondisi kesehatan yang perlu dijaga, setelah dengar dituntut sedemikian besarnya (biayanya), mereka susah tidur,” ujar Tari.

Baca juga: Sudah Buang Dagangan Siswi, Ibu Kantin Galak Tak Ada Ganti Rugi, Cuma Minta Maaf Ngaku Salah

Adapun perkara ini bermula perkara dari M yang berencana membangun Perumahan CGR seluas 1,6 hektare di lahan yang terbelah Kali Grogol, di antara lahan Perumahan CE (20 persen) dan Pangkalan Jati (80 persen).

Sebanyak 100 unit rumah akan dibangun di lahan tersebut.

 Lalu, M meminta izin untuk membangun jembatan di antara kedua lahan dengan maksud agar akses alat berat dapat melalui Cinere.

“Tapi kita keberatan dengan penambahan penduduk yang sekian banyak kan masih akan menimbulkan banyak kesulitan (nantinya),” terang Heru.

“Nah, ini yang kita takutkan saat buka akses. Ini bukan cuma soal keamanan juga, tapi soal (kepadatan) lalu lintas dan kemudian jumlah penduduk yang akan ada di situ dan sebagainya,” sambungnya.

Adapun M mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Depok dengan mencantumkan nama 10 tergugat itu pada awal tahun 2024.

Putusan awal dari PN Depok tidak mengabulkan gugatan tersebut dan justru menghukum penggugat atau M untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 3.251.000 pada 15 Oktober 2024.

Namun, M mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung, yang kemudian membatalkan putusan dari PN Depok, Kamis (5/12/2024).

Pengadilan Tinggi meminta tergugat membayar ganti rugi dengan pertimbangan bahwa 75 persen dari 100 unit rumah yang akan dibangun telah terjual.

Berdasarkan barang bukti yang diserahkan M, mereka mengeklaim kehilangan pembeli akibat penundaan proyek yang disebabkan oleh perselisihan ini.

“Menghukum para Terbanding semula para tergugat untuk membayar ganti rugi kepada pembanding semula penggugat sebesar Rp 40.849.382.721,50,” kutip isi putusan.

Di sisi lain, penolakan pembangunan jembatan untuk menghubungkan area perumahan CGR di Cinere dan Pangkalan Jati, Kota Depok, oleh warga Perumahan CE, didasarkan pada alasan keamanan dan kepadatan lalu lintas.

Heru Kasidi, salah satu tergugat dalam sengketa ini menjelaskan kekhawatiran warga terkait dampak pembangunan tersebut.

"Kita berkeberatan dengan penambahan penduduk yang sekian banyak, kan masih akan menimbulkan banyak kesulitan (terkait keamanan)," ujar Heru kepada Kompas.com, Jumat (20/12/2024).

Baca juga: Diminta Bayar Rp 40 M ke Pengembang, Warga Cinere Akan Balas Vonis Hakim, Optimis Ajukan Kasasi

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved