Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Perlawanan Terakhir Warga usai Diminta Bayar Rp40 Miliar karena Tolak Pembangunan Jembatan Perumahan

Inilah perlawanan terakhir warga Cinere usai digugat Rp 40 miliar ke pengembang perumahan berinisial M.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.com/DINDA AULIA RAMADHANTY
Perlawanan Terakhir Warga usai Diminta Bayar Rp40 Miliar karena Tolak Pembangunan Jembatan Perumahan 

TRIBUNJATIM.COM - Inilah perlawanan terakhir warga Cinere usai digugat Rp 40 miliar ke pengembang perumahan berinisial M.

Diketahui, warga Perumahan CE, Cinere, Depok dikenakan vonis bayar Rp 40 miliar ke M karena menolak pembangunan jembatan.

Vonis itu dikeluarkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang menilai warga perumahan CE menghalangi rencana pembangunan Perumahan CGR milik perusahaan M, yang 20 persen lahannya berlokasi di Blok A Perumahan CE.

Karena ini, 10 pengurus RT dan RW wilayah tersebut akan mengajukan kasasi.

“Ya kita akan kasasi ke Mahkamah Agung. Mungkin minggu ini atau awal minggu depan kita akan sampaikan kasasi kita,” ucap Heru Sadiki, Ketua RW 06 sekaligus tergugat saat ditemui, Jumat (20/12/2024).

Cara ini menjadi solusi terakhir yang akan ditempuh Heru dan sembilan warga lainnya yang juga berstatus tergugat.

Heru mengaku kaget saat membaca berkas putusan Pengadilan Tinggi Bandung yang terbit pada Kamis (5/12/2024).

Identitas Heru terpampang jelas sebagai tergugat 10 yang dilaporkan M untuk membayar nominal sebesar Rp 40 miliar sebagai bentuk ganti rugi.

Heru menilai, dirinya tak melakukan kesalahan karena hanya menyalurkan aspirasi warga yang menolak pembangunan jembatan untuk menghubungkan lahan di Perumahan CE dan lahan kosong di Kelurahan Pangkalan Jati.

“Ya bingung, RT kan bukan badan hukum, bukan perorangan, kami ibaratnya volunteer untuk lingkungan. Tapi kini kami seolah-olah jadi subjek hukum,” ujar Heru, melansir dari Kompas.com.

Baca juga: Ditagih Denda Rp 40 M, 10 Pengurus RT Nangis Pilu Setelah Tolak Pembangunan: Kami Hanya Wakili Warga

Tari, seorang warga RW 06 ikut menimpali.

Katanya, warga tidak pernah menghalangi rencana M atas pembangunan tersebut.

Ia dan warga Blok A yang terdiri sekitar 350 rumah hanya melarang pembangunan jembatan.

“Kalau hendak bangun rumah di lahan 20 persen itu kami sangat terbuka. Tapi yang kami tolak hanya pembangunan jembatan,” terang Tari.

Tari menyebut, warga kompak untuk melanjutkan kasus ini lewat jalur hukum hingga menang.  Apalagi, para tergugat mayoritas lansia pensiunan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved