Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Alasan Warga Tak Sudi Bangun Jembatan yang Diminta Pengembang Perumahan, Kini Ditagih Denda Rp40 M

Warga perumahan punya alasan tersendiri menolak pembangunan jembatan dari pengembang, kini kena denda Rp40 M.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO - ISTIMEWA
Ilustrasi warga perumahan tolak pembangunan akses jembatan, kini didenda Rp40 M 

Heru juga menyebutkan bahwa awalnya pengembang setuju untuk tidak membangun jembatan.

Draf kesepakatan tersebut dibuat pada awal 2023, tetapi tidak mendapat tanggapan hingga pertengahan tahun.

"Baru bulan Juli atau Oktober mereka balas, dan mereka tidak bersedia membuat pernyataan bahwa mereka tidak akan membuat jembatan," kata Heru.

Sebaliknya, pengembang berargumen bahwa keputusan pembangunan jembatan berada di tangan pemerintah, bukan warga.

Pengembang kemudian menggugat 10 warga, termasuk pengurus RT dan RW di Perumahan CE, ke Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Pada 15 Oktober 2024, PN Depok menolak gugatan pengembang dan menghukum mereka untuk membayar biaya perkara sebesar Rp3.251.000.

Namun pengembang kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Banding ini membatalkan putusan PN Depok pada Kamis (5/12/2024).

PT Bandung memutuskan para tergugat harus membayar ganti rugi sebesar Rp40,85 miliar kepada pengembang.

Dalam putusannya, PT Bandung mempertimbangkan bahwa 75 persen dari 100 unit rumah yang akan dibangun telah terjual.

Pengembang juga mengklaim kehilangan pembeli akibat penundaan proyek yang disebabkan perselisihan ini.

"Menghukum para terbanding semula para tergugat untuk membayar ganti rugi kepada pembanding semula penggugat sebesar Rp40.849.382.721,50," demikian kutipan putusan tersebut.

Terkait masalah keamanan, Majelis Hakim menyatakan, hal itu bukan sesuatu yang tidak bisa diperbaiki.

Pengembang perumahan disebut sudah membuat perencanaan matang untuk menjaga keamanan warga di lingkungan sekitar.

Hakim pun menilai alasan yang diberikan warga dalam menolak pembangunan jembatan terkesan berlebihan. 

"Sehingga oleh karenanya maka alasan keamanan tersebut haruslah dikesampingkan," kata Hakim.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved