Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Gus Muhdlor Divonis 4 Tahun 6 Bulan Lebih Ringan, Mantan Bupati Sidoarjo Didenda Rp 300 Juta

Mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor divonis 4 tahun 6 bulan atas kasus korupsi pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo.

Tribun Jatim Network
Gus Muhdlor divonis 4 tahun 6 bulan atas kasus korupsi pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo. 

Dua jam sebelum sidang mulai, berbagai elemen masyarakat sudah hadir di Pengadilan Tipikor PN Surabaya di Jalan Juanda, Sidoarjo.

Mereka yakin bahwa Gus Muhdlor yang tak tahu apa-apa perkara insentif justru tersandung hukum gegara ulah anak buahnya.

Kuasa Hukum Gus Muhdlor, Mustofa Abidin mengatakan pihaknya masih pikir-pikir dengan putusan tersebut.

Sejak awal pihaknya berkeyakinan bahwa JPU tidak bisa membuktikan kesalahan Gus Muhdlor di persidangan.

"Namun, kami tetap menghormati keputusan majelis hakim. Kami juga punya beberapa catatan, ada yang menurut kami tidak tepat, ada fakta persidangan yang berbeda dengan yang dibacakan majelis hakim. Kami masih pikir-pikir apakah melakukan upaya hukum (banding) selanjutnya atau tidak. Tapi Insya Allah kami punya materi untuk melakukan banding, kita masih diskusikan dengan terdakwa," kata Mustofa.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Viral dan Berita Jatim lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved