Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Trenggalek

Perkawinan Tanpa Buku Nikah di Trenggalek Masih Tinggi, Dukcapil Catat Ada 42 Ribu Pasangan

Sebanyak 42.000 pasangan suami istri di Kabupaten Trenggalek belum memiliki akta atau buku nikah.

Net/google
Ilustrasi buku nikah dalam artikel berjudul "Perkawinan Tanpa Buku Nikah di Trenggalek Masih Tinggi, Dukcapil Catat Ada 42 Ribu Pasangan" 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Sebanyak 42.000 pasangan suami istri di Kabupaten Trenggalek belum memiliki akta atau buku nikah.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Trenggalek mencatat, kasus perkawinan tanpa buku nikah paling banyak berada di Kecamatan Dongko, Pule dan Panggul. 

Pasangan yang belum memiliki akta nikah, rata-rata menikah pada tahun 1970. Faktor para pasangan tersebut belum memiliki akta nikah bermacam-macam, mulai dari nikah siri

Menindaklanjuti hal tersebut, Dinas Dukcapil Trenggalek berupaya melakukan penyelesaian dengan melakukan pelacakan hingga tingkat desa. 

Baca juga: Rizky Febian Tegaskan Nikahi Mahalini Sesuai Syariat Islam, Kini Urus Itsbat: Masalah Buku Nikah

"Pelacakan dilakukan oleh pemerintah desa insyaallah tahun depan ada progres (pemberian akta nikah)," kata Kepala Dinas Dukcapil Trenggalek, Ririn Eko Utoyo, Selasa (24/12/2024).

Salah satu tahapannya adalah dengan menggelar sidang isbat nikah melalui Pengadilan Agama.

Setelah melalui sidang, status perkawinan akan diakui secara hukum negara dan pasangan akan berhak mendapatkan akta nikah atau buku nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan setempat.

Baca juga: Sosok Pria Tato Buku Nikah di Tubuh setelah 19 Tahun Berumah Tangga, Cuek Diejek Melakukan Hal Bodoh

"Status perkawinan pasangan tersebut juga akan berubah dari 'Kawin Belum Tercatat' menjadi 'Kawin Tercatat'," lanjutnya 
 
Kepemilikan akta nikah ini menurut Ririn sangat penting karena akan berdampak pada status anak, dan juga menghambat akses layanan publik seperti pendaftaran sekolah, pekerjaan, pembuatan paspor, hingga akta kelahiran. 

"Namun angka 84 ribu jiwa tanpa akta nikah tersebut sudah menurun dibandingkan pada tahun 2023 yang mana terdapat sebanyak 150 ribu penduduk atau 75 ribu pasangan. Jadi kita terus berproses agar semua penduduk bisa memiliki akta kelahiran tersebut," pungkasnya

Baca juga: Wanita Tak Sadar 37 Tahun Dibohongi Suami, Syok saat Urus Akta Nikah yang Hilang, Nama Sepupu Muncul

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved