Berita Trenggalek
Perkawinan Tanpa Buku Nikah di Trenggalek Masih Tinggi, Dukcapil Catat Ada 42 Ribu Pasangan
Sebanyak 42.000 pasangan suami istri di Kabupaten Trenggalek belum memiliki akta atau buku nikah.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Sebanyak 42.000 pasangan suami istri di Kabupaten Trenggalek belum memiliki akta atau buku nikah.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Trenggalek mencatat, kasus perkawinan tanpa buku nikah paling banyak berada di Kecamatan Dongko, Pule dan Panggul.
Pasangan yang belum memiliki akta nikah, rata-rata menikah pada tahun 1970. Faktor para pasangan tersebut belum memiliki akta nikah bermacam-macam, mulai dari nikah siri
Menindaklanjuti hal tersebut, Dinas Dukcapil Trenggalek berupaya melakukan penyelesaian dengan melakukan pelacakan hingga tingkat desa.
Baca juga: Rizky Febian Tegaskan Nikahi Mahalini Sesuai Syariat Islam, Kini Urus Itsbat: Masalah Buku Nikah
"Pelacakan dilakukan oleh pemerintah desa insyaallah tahun depan ada progres (pemberian akta nikah)," kata Kepala Dinas Dukcapil Trenggalek, Ririn Eko Utoyo, Selasa (24/12/2024).
Salah satu tahapannya adalah dengan menggelar sidang isbat nikah melalui Pengadilan Agama.
Setelah melalui sidang, status perkawinan akan diakui secara hukum negara dan pasangan akan berhak mendapatkan akta nikah atau buku nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan setempat.
Baca juga: Sosok Pria Tato Buku Nikah di Tubuh setelah 19 Tahun Berumah Tangga, Cuek Diejek Melakukan Hal Bodoh
"Status perkawinan pasangan tersebut juga akan berubah dari 'Kawin Belum Tercatat' menjadi 'Kawin Tercatat'," lanjutnya
Kepemilikan akta nikah ini menurut Ririn sangat penting karena akan berdampak pada status anak, dan juga menghambat akses layanan publik seperti pendaftaran sekolah, pekerjaan, pembuatan paspor, hingga akta kelahiran.
"Namun angka 84 ribu jiwa tanpa akta nikah tersebut sudah menurun dibandingkan pada tahun 2023 yang mana terdapat sebanyak 150 ribu penduduk atau 75 ribu pasangan. Jadi kita terus berproses agar semua penduduk bisa memiliki akta kelahiran tersebut," pungkasnya
Baca juga: Wanita Tak Sadar 37 Tahun Dibohongi Suami, Syok saat Urus Akta Nikah yang Hilang, Nama Sepupu Muncul
Kisah Warga Trenggalek Bangun Kedai Healthy Food dari Modal Rp 200 Ribu, Kini Jadi Langganan Bupati |
![]() |
---|
Sapi Potong Sehat Jadi Prioritas Vaksinasi PMK di Trenggalek, Dinas Peternakan: Bisa Vaksin Mandiri |
![]() |
---|
Modus Penipuan Jual Beli Emas Rp 27 Juta, Pelaku Hanya Bermodal HP, Wanita Trenggalek Jadi Korban |
![]() |
---|
Masa Pendaftaran Seleksi PPPK Gelombang Kedua Trenggalek Diperpanjang, Terakhir 20 Januari 2025 |
![]() |
---|
Brak, Pohon Tumbang Timpa Warung di Desa Kedunglurah Trenggalek, Sempat Ganggu Arus Lalin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.