Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Malang

Kado Natal 2024, Hukuman Puluhan Warga Binaan Lapas Malang Dikurangi

Puluhan warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Malang yang beragama Nasrani mendapat kado spesial di hari Natal 2024 ini, yaitu berupa pengurangan masa

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Kukuh Kurniawan
Kepala Lapas Perempuan Kelas II A Malang, Yunengsih saat menyerahkan remisi natal kepada perwakilan WBP, Rabu (25/12/2024). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Puluhan warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Malang yang beragama Nasrani mendapat kado spesial di hari Natal 2024 ini, yaitu berupa pengurangan masa hukuman atau remisi, Rabu (25/12/2024).

Remisi khusus ini diberikan, sebagai bentuk apresiasi dan motivasi bagi WBP yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pidana.

Untuk di Lapas Kelas I Malang, jumlah WBP yang mendapat remisi Natal berjumlah 65 orang. Dari jumlah tersebut, semuanya mendapat RK I atau pengurangan masa pidana dan tidak ada yang mendapat RK II atau habis masa pidana (bebas).

Dari 65 WBP tersebut, dengan perincian remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 7 orang, remisi 1 bulan sebanyak 45 orang dan remisi 15 hari sebanyak 13 orang.

Kepala Lapas Kelas I Malang, Ketut Akbar Herry Achjar mengatakan, remisi remisi adalah bentuk penghargaan terhadap perilaku baik dan upaya warga binaan dalam memperbaiki diri.

Baca juga: 12 WBP Lapas Pamekasan Dapat Remisi Natal, Masa Hukuman Dipotong Sebulan

"Dengan adanya remisi khusus ini, diharapkan dapat memberikan semangat baru kepada warga binaan khususnya yang beragaman nasrani. Untuk senantiasa terus berkembang dan memperbaiki diri," jelasnya usai menyerahkan remisi natal kepada WBP yang digelar di Gereja Pembaharuan Lapas Kelas I Malang, Rabu (25/12/2024).

Dirinya juga menerangkan, bahwa remisi itu tidak hanya dimaknai sebagai hadiah natal saja. Melainkan, juga dorongan untuk lebih mendekatkan diri kepada Tuhan.

Baca juga: Suasana Natal di Gereja Katedral Ijen Kota Malang, Pos Layanan Jadi Sasaran Selfie Jemaat

"Disamping itu dengan adanya momen natal ini, dapat menjadi titik balik dalam memperbaiki kualitas kehidupan pribadi," tambahnya.

Ketut Akbar Herry Achjar juga berharap kepada WBP yang mendapat remisi, untuk terus berkelakukan baik serta aktif mengikuti program pembinaan.

"Ini juga sebagai langkah pembentukan karakter warga binaan. Yang mana agar mereka dapat reintegrasi dengan baik di masyarakat kelak setelah mereka bebas nantinya," jelasnya.

Sementara itu, hal senada juga dirasakan oleh WBP beragama nasrani di Lapas Perempuan Kelas II A Malang.

Baca juga: Lacak Pelempar Narkoba, Lapas Malang Perketat Penjagaan, Bakal Pasang 4 CCTV Tambahan

Kepala Lapas Perempuan Malang, Yunengsih menuturkan, ada sebanyak 28 WBP yang berhak mendapat remisi natal.

"Kesemuanya mendapatkan RK I. Dengan rincian, 4 orang WBP mendapat pengurangan masa pidana 15 hari, lalu 14 WBP mendapat pengurangan masa pidana 1 bulan, dan 10 WBP mendapat pengurangan masa pidana 1 bulan 15 hari,"

"Dan mereka yang mendapat remisi ini, rata-rata kasus pidananya adalah kriminal umum," bebernya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved