Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilgub Jatim 2024

Di Luar Sengketa MK, Penetapan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada Jatim Digelar Awal Januari 2025

Di luar sengketa MK, penetapan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak di Jatim digelar awal Januari 2025.

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/YUSRON NAUFAL PUTRA
Komisioner KPU Jatim Choirul Umam, Senin (26/8/2024) 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Penetapan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 di Jawa Timur, rencananya akan dilakukan pada awal Januari tahun 2025 mendatang.

Namun, penetapan ini hanya akan dilakukan untuk daerah yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Komisioner KPU Jatim, Choirul Umam menjelaskan, penetapan nantinya akan dilakukan tiga hari pasca keluarnya Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK.

Sebagaimana Peraturan MK nomor 14 tahun 2024, e-BRPK akan disampaikan kepada KPU pada 3 Januari 2025. 

"Sehingga, berarti kalau kita hitung, tanggal 6 untuk daerah yang tidak ada sengketa sudah bisa ditetapkan," kata Umam saat dikonfirmasi dari Surabaya, Kamis (26/12/2024). 

Berdasarkan penjelasan KPU sebelumnya, setidaknya ada 16 daerah dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur yang mengajukan permohonan sengketa di MK. Kemudian 1 gugatan dari Pilgub Jatim 2024. 

Berdasarkan catatan di laman MK sebelumnya, untuk daerah yang bersengketa antara lain Kabupaten Magetan yang diajukan oleh paslon nomor urut 3 Sujatno-Ida Yuhana Ulfa.

Baca juga: Meski Tak Ada Sengketa Pilkada, Penetapan Wali Kota Surabaya Terpilih Tetap Tunggu MK

Lalu Ponorogo yang diajukan paslon nomor urut 1, Ipong Muchlissoni-Segoro Luhur Kusumo Daru. 

Pengajuan dua daerah itu masuk pada Kamis, 5 Desember 2024.

Sementara pada Jumat 6 Desember 2024, pengajuan yang masuk ke MK datang dari Kabupaten Malang yakni dari paslon nomor urut 2, Mathur Husyairi-Jayus Salam. Pada hari yang sama juga muncul dari Banyuwangi. 

Yakni diajukan oleh paslon nomor urut 2, Moh Ali Makki-Ali Ruchi.

Sedangkan pada Sabtu, 7 Desember 2024, gugatan datang dari Kabupaten Gresik. Lantaran hanya ada satu paslon, gugatan justru diajukan oleh M Ali Murtadlo yang mengatasnamakan sebagai pemantau pilkada. 

Selain Gresik, di hari yang sama juga muncul gugatan dari Kabupaten Malang yakni dari paslon nomor urut 2, Gunawan-Umar Usman.

Selanjutnya pada Minggu, 8 Desember 2024, pengajuan gugatan muncul dari Kota Blitar yang diajukan oleh paslon nomor urut 1, Bambang Rianto-Bayu Setyo Kuncoro

Pada Senin, 9 Desember 2024, muncul gugatan dari empat daerah. Yakni Nganjuk, Pamekasan, Bondowoso dan Lamongan.

Di Nganjuk gugatan datang dari Muhammad Muhibbin-Aushaf Fajr Herdiansyah yang merupakan paslon nomor urut 1. Lalu di Pamekasan, paslon nomor urut 3, Muhammad Baqir Aminatullah-Taufadi.

Kemudian di Bondowoso gugatan diajukan oleh paslon Bambang Soekwanto-Moh Baqir.

Sementara di Lamongan diajukan oleh Abdul Ghofur-Firosya Shalati yang merupakan paslon nomor urut 2.

Selanjutnya, pada hari Selasa, 10 Desember 2024, sebanyak 4 daerah mengajukan permohonan sengketa ke MK. 

Rinciannya Tulungagung yang diajukan oleh Maryoto Birowo-Didik Girnoto Yekti yang merupakan paslon nomor urut 3.

Kemudian Kota Probolinggo yang diajukan oleh Saparuddin dari Perhimpunan Pemilih Indonesia. Lantas, dari Sumenep oleh paslon nomor urut 1, Ali Fikri-Muh Unais Ali Hisyam. 

Kemudian Sampang yakni oleh Muhammad Bin Muaffi Zaini-Abdullah Hidayat yang merupakan paslon nomor urut 1.

Pada Jumat (13/12/2024) juga ada pengajuan dari Kota Malang dengan nama Budhy Pakarti. Sedangkan gugatan dari paslon Risma-Gus Hans untuk Pilgub Jatim 2024 masuk di MK pada Rabu (11/12/2024) malam. 

Di luar sejumlah daerah tersebut, dengan demikian ada 22 daerah di Jawa Timur yang bisa dilakukan penetapan pemenang pada awal Januari mendatang

22 daerah tersebut di antaranya adalah Kota Surabaya, Sidoarjo, Trenggalek dan Kabupaten Jember. 

Umam menjelaskan, penetapan awal Januari untuk daerah yang tidak bersengketa itu menyesuaikan dengan peraturan MK yang terbaru. Sebab, jika mengacu pada regulasi sebelumnya, BRPK disampaikan pada tanggal 20 Desember.

"Ternyata ada perubahan peraturan MK itu," jelas Umam. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved