Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Sidoarjo

Dianggap Majukan Sidoarjo, Gus Muhdlor Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Eks Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor divonis penjara 4,6 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, pada Senin (2

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
Suasana sidang lanjutan dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo di Ruang Cakra, Kantor PN Tipikor Surabaya, Senin (11/11/2024) hadir eks bupati Sidoarjo, Gus Muhdlor 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA- Eks Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor divonis penjara 4,6 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, pada Senin (23/12/2024) siang. 

Gus Muhdlor dianggap terlibat korupsi pemotongan dana insentif para ASN BPPD Sidoarjo, hingga menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah.

Tak cuma itu, Gus Muhdlor juga diwajibkan membayar denda Rp300 juta, atau jika tidak bisa membayar denda tersebut maka dapat diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan. 

Bahkan, Gus Muhdlor juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti sebanyak Rp1,4 miliar. 

Ketentuannya, jika tidak dibayar, maka harta bendanya bisa disita oleh Jaksa untuk membayar uang tersebut. 

Namun jika seluruh harta benda terdakwa tidak cukup, maka bisa ditambah hukuman penjara 1,6 tahun. 

Baca juga: Gus Muhdlor Bacakan Sendiri Nota Pembelaan di Hadapan Hakim : Nila Setitik, Rusak Susu Sebelanga

Hakim Ketua, Ni Putu Sri Indayani meyakini dan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah meminta, memotong dan menyimpan uang pemotongan insentif para pegawai ASN BPBD.

Hal yang meringankan atas putusan tersebut, terdakwa sebelumnya belum pernah dipenjara, sopan, dan  kooperatif saat proses peradilan berlangsung serta memiliki tanggungan sebagai kepala keluarga. 

Kemudian, terdakwa dianggap berkontribusi positif akan kemajuan Kabupaten Sidoarjo untuk menjadi lebih baik. 

Lalu, mengenai hal yang memberatkan, terdakwa terbukti meminta, memotong dan menerima uang insentif para pegawai ASN BPBD yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, terdakwa sebagai pejabat pemerintahan terdakwa, dianggap tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Serta tak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi. 

"Menyatakan Terdakwa Ahmad Muhdlor terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dalam Pasal 12 huruf f, Jo Pasal 16 UU RI No 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP," ujar Ni Putu saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Cakra, PN Tipikor Surabaya, pada Senin (25/11/2024). 

Menanggapi hasil putusan terhadap Gus Muhdlor. Penasehat Hukumnya, Mustofa Abidin merespon, dirinya masih akan pikir-pikir terlebih dahulu. 

"Kami pikir-pikir, Yang Mulia," ujar Mustofa Abidin merespon pembacaan putusan tersebut. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved