Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Ditinggal Istri Jadi TKW, Suami Nekat Mau Nikahi Selingkuhan, Rampok 26 Kalung Toko Emas Buat Modal

Aksi nekat suami ditinggal istri kerja jadi TKW malah merampok kalung. Ia berbuat nekat demi menikahi selingkuhannya.

Tribun Jateng
Aksi nekat suami ditinggal istri kerja jadi TKW malah merampok kalung. Ia berbuat nekat demi menikahi selingkuhannya. 

Wanita asal Kabupaten Semarang, Jawa Tengah itu pun akhirnya merobohkan rumah yang diperbaiki dari uang pemberiannya.

Mau tidak mau, Sumadi pun pasrah.

Selama Karsini bekerja di Dubai, dirinya selalu mengirim sejumlah uang untuk kekasihnya di Pati.

Total Karsini telah mengirim uang senilai Rp250 juta untuk kekasihnya, Sumadi.

Oleh sang kekasih, uang tersebut dipakai untuk memperbaiki rumahnya di Pati, Jawa Tengah.

Mirisnya, setelah rumah tersebut berdiri kokoh nan lebih baik, pria itu justru menikahi wanita lain.

Hancur hati Karsini mendengar kabar pernikahan kekasihnya.

Bahkan rumah tersebut ditinggali oleh pria tersebut bersama kekasihnya.

Tak rela rumah tersebut ditinggalinya, Karsini berusaha menghancurkan rumah itu.

Dilansir dari TribunJateng, rumah yang dirobohkan Karsini tersebut berlokasi di Desa Terteg, Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati.

Baca juga: Sosok Septia TKW Asal Jember yang Lumpuh Diduga Korban Malpraktik di Singapura, Merasa Terasing

Video pembongkaran rumah tersebut viral di media sosial.

Di lokasi, tampak bangunan rumah bercat warna-warni dominan kuning yang sudah jadi puing-puing.

Rumah berkonstruksi bata ringan (hebel) tersebut atapnya sudah hilang, yang tersisa tinggal tembok-tembok yang berlubang-lubang besar menganga.

Usut punya usut, dari keterangan yang dihimpun Tribun Jateng, Karsini dan Sumadi sebelumnya sudah menikah siri.

Adapun Sumadi sendiri berstatus duda setelah istri sebelumnya wafat.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved