Berita Viral
Penjelasan BI soal Viral Uang Palsu UIN Makassar Bisa Disetorkan di ATM, Sebut Tidak Mungkin Lolos
Kasus uang palsu di UIN Alauddin Makassar menimbulkan kekhawatiran. Kini ramai di media sosial uang palsu itu tidak terdeteksi palsu.
TRIBUNJATIM.COM - Kasus uang palsu di UIN Alauddin Makassar ramai diperbincangkan dan menimbulkan kekhawatiran.
Sindikat uang palsu itu kali pertama diungkap pada Rabu (18/12/2024).
Menurut keterangan polisi, total uang palsu yang disita mencapai Rp 446,7 juta.
Sementara sisanya diduga telah beredar di masyarakat.
Atas kasus ini, polisi telah menetapkan 7 tersangka, seperti diberitakan Kompas.com, Sabtu (21/12/2024).
Kini ramai di media sosial uang palsu kampus UIN Makassar tidak terdeteksi sehingga dapat disetorkan ke bank melalui mesin ATM.
Baca juga: Susiah Pemilik Toko Kelontong Syok Dibayar Uang Palsu Rp 100 Ribu, Lupa Wajah Pembeli: Datang Malam
Hal itu diungkap oleh @eil******** di akun media sosial X, Rabu (25/12/2024).
"Kalo itu uang palsu yg produksi UIN, setorin aja ke rekening bank via ATM. Itu duit ga kedetek palsu soalnya. Daripada lapor ke bank malah duitnya disita ga diganti," tulisnya.
Lantas, benarkah uang asal kampus UIN Makassar tidak terdeteksi palsu dan bisa disetorkan ke bank?
Bank Indonesia membantah
Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim memastikan, uang palsu yang diproduksi kampus UIN Alauddin Makassar sangat kecil kemungkinan bisa disetorkan ke bank.
Pasalnya, uang kertas tersebut sangat mudah teridentifikasi sebagai uang palsu sehingga tidak mungkin lolos deteksi mesin perbankan.
"Uang palsu itu dapat dengan mudah dideteksi oleh mesin sortasi karena tidak dikenali ciri keasliannya," kata dia, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (26/12/2024).

Hingga saat ini, Marlison belum menerima ada laporan dari bank terkait uang palsu di mesin perbankan atas kasus tersebut.
Di sisi lain, berdasarkan penelitian BI atas sampel barang bukti pada kasus di UIN Alauddin Makassar, uang palsu yang diproduksi memiliki kualitas yang sangat rendah dan mudah teridentifikasi sebagai uang palsu melalui metode 3D (dilihat, diraba, diterawang).
Marlison juga menjelaskan uang palsu itu dicetak dengan menggunakan teknik cetak inkjet printer dan sablon biasa, sehingga tidak terdapat pemalsuan menggunakan teknik cetak offset sebagaimana berita yang beredar.
Hal tersebut sejalan dengan barang bukti mesin cetak temuan Polri yang merupakan mesin percetakan umum biasa.
Marlison melanjutkan, uang palsu cetakan kampus UIN Alauddin Makassar tidak memiliki unsur pengaman uang yang berhasil dipalsukan.
"Benang pengaman, watermark, electrotype, dan gambar UV hanya dicetak biasa menggunakan sablon, serta kertas yang digunakan merupakan kertas biasa sehingga dapat dideteksi oleh mesin sortasi perbankan," ucapnya.
Baca juga: Cetak Uang Palsu Nyaris Rp1000 T, Dosen UIN Rupanya Ingin Maju Pilkada, Simpan di Ruang Bekas Toilet
Cara membedakan uang asli dan uang palsu
Marlison menjelaskan, masyarakat dapat mengidentifikasi keaslian uang rupiah dengan cara 3D, dilihat, diraba, dan diterawang.
Dilansir dari laman BI, berikut cara membedakan uang asli dan uang palsu:
1. Dilihat
Uang asli memiliki warna yang terlihat terang dan jelas.
Di samping itu, uang kertas asli juga memiliki benang pengaman yang seperti dianyam di dalam kertas.
Benang pengaman tersebut akan berubah warna jika dilihat dari sudut tertentu.
Pastikan pula ada cetakan angka nominal yang berwarna mencolok di bagian tertentu.
2. Diraba
Uang asli jika diraba memiliki tekstur kasar di beberapa bagian, yakni gambar pahlawan, lambang burung Garuda, dan nilai nominal.
Selain itu, uang asli juga memiliki kode tunanetra (blind code) berupa garis-garis di sisi kanan dan kiri uang yang terasa kasar ketika diraba.
3. Diterawang
Uang asli memiliki tanda air atau watermark berupa gambar pahlawan dan ornamen electrotype pada pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000.
Perhatikan pula gambar saling isi (rectoverso) berupa logo Bank Indonesia (BI) yang akan terlihat utuh jika diterawang.
4. Scan sinar UV
Masyarakat juga bisa menggunakan alat sederhana seperti lampu ultraviolet (UV) dan kaca pembesar untuk memastikan keaslian uang.
Uang asli akan menunjukkan serat bercahaya yang tersembunyi saat disinari sinar UV.
Sedangkan saat dicek dengan kaca pembesar, uang asli memiliki detail cetakan halus.
Baca juga: Mengulas Senjata Andi Ibrahim Cs Cetak Uang Palsu Capai Rp 1000 Triliun, Mesinnya Beli di Surabaya
Apa yang harus dilakukan jika menerima uang diduga palsu?
Marlison menerangkan, masyarakat yang tidak sengaja mendapat uang yang diragukan keasliannya dapat menjaga fisik uang tersebut dan tidak mengedarkannya kembali.
Selanjutnya, masyarakat dapat meminta klarifikasi dan mengecek keaslian uang ke kantor BI terdekat.
Sebab, BI memiliki Counterfeit Analysis Center yang dilengkapi tenaga ahli untuk menganalisis uang yang diragukan dan mendukung proses penyidikan oleh pihak kepolisian.
Jika uang teridentifikasi palsu, BI tidak mengembalikan uang palsu tersebut kepada masyarakat.
"Uang tidak asli atau uang palsu tidak dilakukan penggantian," kata Marlison.
Apabila uang palsu ternyata berasal dari lembaga yang melakukan fungsi penyelidikan dan penyidikan, BI akan mengembalikan uang tersebut dengan dilengkapi Berita Acara.
Marlison memastikan, BI hanya akan mengganti uang yang dinyatakan asli dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
uang palsu
UIN Alauddin
Makassar
Bank Indonesia
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita viral
Sewa Pikap Rp200 Ribu, Pedagang Siomay Angkut Gerobak Saingannya Biar Tak Jualan |
![]() |
---|
Lorenza Beli Mobil Rp 260 Juta Pakai Uang Receh, Bawa 3 Galon Hasil Nabung 5 Tahun |
![]() |
---|
Pria Ngaku-ngaku Aparat Tampar Pedagang Sayur yang Kibarkan Bendera One Piece: Jangan! |
![]() |
---|
Istri Ngamuk di Kantor Pengadilan Tuntut Ganti Rugi Rp1 M, Nyebut Nama Hotman Paris |
![]() |
---|
Klarifikasi Bupati Sudewo setelah Disebut Tantang 50.000 Warga Demo, Minta Maaf: Tidak Bermaksud |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.