Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pertuni Minta OJK Tindak Bank Swasta yang Tolak Astri Buka Rekening karena Tunanetra: Diskriminasi

Pertuni minta OJK tindak bank swasta yang tolak Astri buka rekening karena tunanetra. Masih sering terjadi diskriminasi.

|
KOMPAS.com/Muhammad Idris
BANK TOLAK TUNANETRA - Ilustrasi buku tabungan bank. Seorang wanita tunanetra di Jakarta mengeluh tak bisa membuat rekening di bank swasta karena dirinya disabilitas. Keluhannya ini direkam dalam sebuah video yang kemudian ramai diperbincangkan hingga viral di media sosial pada Senin (27/10/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Astri, wanita tunanetra di Jakarta tidak bisa membuat rekening karena penyandang disabilitas. Ia ditolak bank.
  • Pertuni DKI Jakarta menyatakan masih banyak bank swasta maupun pemerintah yang melakukan diskriminasi terhadap penyandang disabilitas dalam akses layanan perbankan.
  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan meminta klarifikasi pihak bank terkait kasus Astri yang ditolak buka rekening padahal akan digunakan untuk lomba UMKM.

 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang wanita tunanetra di Jakarta mengeluh tak bisa membuat rekening di bank swasta karena dirinya disabilitas.

Keluhannya ini direkam dalam sebuah video yang kemudian ramai diperbincangkan hingga viral di media sosial pada Senin (27/10/2025).

Video tersebut diunggah melalui akun TikTok @astri.isnaini25.

Wanita bernama Astri tersebut ditolak bank ketika akan membuka rekening karena dirinya tunanetra. Padahal rekening tersebut akan digunakan untuk Astri lomba UMKM.

"Ceritanya mau buka rekening, aku kan ikutan lomba UMKM ya. Lagi mau buka rekening di cabang bank, tapi ditolak karena tidak bisa melihat. Kasihan banget ya," kata Astri.

Baca juga: Guru Ade Suryani Semangat Meski Difabel Tunanetra, Tak ada Alasan Menyerah: Hanya Tidak Bisa Melihat

Masih Banyak Bank Diskriminasi Penyandang Disabilitas

Keluhan Astri ini kemudian menjadi bahasan di Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) DPD DKI Jakarta.

Pertuni mengungkap masih banyak bank yang melakukan diskriminasi terhadap penyandang disabilitas, seperti kasus yang dialami Astri salah satunya.

Ketua Pertuni DPD DKI Jakarta, Ajad Sudrajad mengatakan, hingga kini menerima aduan terkait tunanetra yang ditolak saat hendak membuat rekening pada sejumlah bank.

"Sering terjadi, baik pada bank pemerintah maupun bank swasta sering terjadi (diskriminasi)," kata Ajad saat dikonfirmasi di Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (31/10/2025), dikutip dari Tribun Jakarta.

Padahal dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas sudah diatur tentang hak-hak disabilitas dalam mendapatkan akses layanan perbankan.

Dalam Pasal 9 huruf e tercantum penyandang disabilitas memperoleh akses terhadap pelayanan jasa perbankan dan non perbankan, dan pada huruf g diatur disabilitas bebas dari diskriminasi.

Hal serupa diatur Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 3 Tahun 2023 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan Di Sektor Jasa Keuangan Bagi Konsumen dan Masyarakat

"Kadang-kadang implementasi di bawah (pelaksanaan di kantor cabang bank) yang kurang. Padahal di Undang-undang sudah jelas, sudah diatur hak perbankan untuk disabilitas," ujarnya.

BANK TOLAK TUNANETRA - Tangkapan layar video yang diunggah akun TikTok @astri.isnaini25. Wanita tunanetra bernama Astri mengaku ditolak bank ketika hendak membuat rekening. Penolakan didasari karena dirinya tidak bisa melihat, Senin (27/10/2025).
BANK TOLAK TUNANETRA - Tangkapan layar video yang diunggah akun TikTok @astri.isnaini25. Wanita tunanetra bernama Astri mengaku ditolak bank ketika hendak membuat rekening. Penolakan didasari karena dirinya tidak bisa melihat, Senin (27/10/2025). (TikTok/@astri.isnaini25)

Pertuni Buat Nota Keberatan

Ajad menuturkan dalam kasus dialami Astri, Pertuni DPD DKI sudah melayangkan nota keberatan kepada manajemen bank swasta terkait dan bersurat ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved